Pegawai TR PUPR Loteng Lengang Saat Jam Pelayanan, A. Nouval: Ini Buktinya Mereka Tak Taat Aturan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), sedang gencarnya menyerukan jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Seruan Dua Pimpinan di Loteng ini, dicederai oleh ulah para pegawai yang bertugas di bagian Tata Ruang (TR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng. Pasalnya di saat jam pelayanan, malah pegawai di bagian TR Dinas PUPR Loteng, lengang tak ada satupun pegawai ditempat.

“Kami dukung penuh pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan, tapi sayang apa yang menjadi hajatan pemda tercederai oleh ulah pegawai TR PUPR. Di saat jam pelayanan malah pegawainya tidak ada satupun ditempat,” kesal Ahmad Noufal F S salah seorang warga Praya, Rabu (14/1).

Padahal lanjutnya, pihaknya datang ke bagian TR PUPR sekitar pukul 14. 20 atau jam pelayanan, dengan tujuan untuk mempertanyakan tata ruang di salah satu pembangunan di Loteng, namun apa yang ia dapatkan, petugas tak ada satupun yang nongol.

“Tepat pukul 14. 20 saya datang ke bagian TR PUPR Loteng, kok malah sampai di sana tidak ada satupun petugas, padahal saya datang ke sana pukul 14. 20. Sudah masuk jam efektif,” kesalnya.

Saking pentingnya apa yang ia akan tanyakan, pihaknya tetap bersabar dan mencoba menunggu sampai pukul 15 10 menit, namun sama saja petugas tidak ada yang datang.

“Saking lamanya saya menunggu dan tumben ke ruangan tersebut tapi sepi, saya mulai berfikir negatif apa ia setiap hari saat jam pelayanan petugas tidak ada ditempat, padahal mereka semua digaji,” herannya.

Selain itu, dalam aturan sudah jelas tertulis dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan manapun untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.

Berdasarkan, 1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS harus hadir di tempat kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
2. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, menyatakan bahwa PNS harus mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.
3. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa PNS yang tidak mematuhi jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin.

“Saya rasa semua pegawai paham aturan, tapi mungkin karena kurang di awasi sama atasan sehingga mereka tidak terkontrol, buktinya hari ini saya datang saat jam pelayanan mereka semua sepi,” kesalnya. “Saya atas nama masyrakat mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan ruang kerja melebihi batas jam istirahat yang telah ditentukan,” sambungnya

Selanjutnya pihaknya juga berharap kepada Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah (Sekda), untuk memberikan teguran kepada jajarannya, untuk tidak meninggalkan tugas saat jam pelayanan.

Terkait hal itu Sekda Loteng H. Lalu Firman Wijaya melalui pesan WhatsApp nya menuliskan,Temen2 di TR sedang ada giat di luar bersama kadisnya diq. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *