Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Ditengah keuangan semakin sulit, biaya perpanjangan Izin Operasional Sekolah (IOS), semakin mencekik. Bukan hanya itu, para guru sekolah swasta yang tergabung dalam pengurus sekolah swasta, juga mencurhatkan
ribet dan sulitnya mengurus izin perpanjangan operasional.
Atas hal itu, para guru sekolah swasta yang tergabung dalam pengurus sekolah swasta, mendatangi kantor DPRD Loteng dan mereka langsung ke Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng).
Perwakilan Forum Sekolah Swasta Loteng Nursiah mengaku, kedatangannya ke kantor DPRD Loteng ini, guna mencurhatkan kalau selama ini sekolah swasta dipersulit dalam mengurus IOS.
“Dulu dulu persyaratan untuk mendapatkan IOS tidak sulit, sekarang malah kita dipersulit mulai dari pengurusan NIB, gambar sekolah harus ada, sertifikat juga harus, pajak dan masih banyak lagi yang harus di upload di sistem,” katanya kemarin.
Selain itu, lembaga juga harus membayar konsultan sebesar Rp. 300.000 per bangunan, kalau misalkan satu lembaga memiliki 10 bangunan maka akan membayar Rp.3.000.000.
“Setiap perpanjangan izin harus menggunakan konsultan untuk menggambar. Tidak bisa memakai gambar yang lama,” jelasnya.
“Kami minta pengurusan izin ini dikembalikan di Dinas Pendidikan jangan di Dinas Perizinan lagi karena sulit atau ribet,” sambungnya.
Ia juga meminta batas izin operasional selama lima tahun, seperti lembaga Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD dan TK.
“Padahal di Permen sudah jelas batas izin operasional itu 5 tahun, tapi kenapa di Loteng berlakukan 2 tahun,” paparnya.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Loteng Wirman Hamzani mengatakan, setelah mencermati apa yang menjadi persoalan para guru swasta, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait.
“Sementara ini kami tampung dan kami pelajari dulu, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait,” janjinya.
Diakuinya peran serta sekolah swasta dalam mencerdaskan anak bangsa, pihaknya tidak pungkiri malah dari puluhan pejabat, termasuk anggota dewan itu semua hasil pabrik sekolah swasta. Sehingga keberadaan sekolah swasta harus diperjuangkan ketika ada persoalan baru yang membebani keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta.
“Setelah ini tentu akan kami diskusikan dengan rekan rekan komisi IV, dan selanjutnya itu kita akan sampaikan ke Dinas terkait,” janjinya.
Sementara itu Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Loteng Lalu Rupawan Joni menjelaskan, terkait perizinan operasional sekolah itu merupakan ranahnya Bidang Perizinan bukan ranah Dikbud Loteng.
“Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan saja, terkait dengan masa berlaku izin itu ada di Dinas perizinan,” katanya. (NU-01)
