Pansus II DPRD Loteng, Sampaikan Ranperda Tentang RTRW Loteng 2025-2045 di Rapat Paripurna

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah (Loteng) di rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Loteng 2025-2045.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Loteng Lalu Yudhistira Praya Manggala S mengatakan, RTRW merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dari itu, harus dikelola secara optimal agar mampu menampung berbagai kepentingan pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam dinamika pembangunan daerah, meningkatnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, perkembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri, serta kebutuhan infrastruktur yang terus bertambah, berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang, degradasi lingkungan, dan ketimpangan antarwilayah apabila tidak diatur secara terencana.

Oleh karena itu, keberadaan RTRW menjadi sangat penting untuk menjamin keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.

RTRW juga memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, melalui penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah.

Dengan demikian, RTRW tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan untuk generasi masa kini dan masa mendatang.

Lebih lanjut, RTRW menjadi landasan hukum bagi pemberian perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tanpa adanya RTRW yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan pembangunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, konflik agraria, serta lemahnya penegakan hukum penataan ruang.

Dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan nasional, penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah jangka panjang, penyusunan dan penetapan RTRW menjadi kebutuhan mendesak dan strategis bagi pemerintah daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Yudhistira menambahkan, kegiatan penataan ruang di Loteng saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Loteng Tahun 2011–2031, yang secara substansial memuat pengaturan mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut pada tahun 2011 hingga saat ini, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, baik yang berkaitan dengan dinamika pembangunan daerah, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang, maupun perubahan kebijakan nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan program pembangunan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan penataan ruang agar tetap relevan, sinkron, dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Loteng 3 November 2025, Kepala Daerah telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda RTRW Loteng Tahun 2025–2045. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Loteng tentang Tata Tertib DPRD, DPRD Loteng telah membentuk Panitia Khusus II dengan tugas utama melakukan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud.
Pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Loteng Tahun 2025–2045 oleh Panitia Khusus II dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 21 November 2025 sampai dengan 27 Januari 2026.
yang meliputi 6 (enam) kali rapat kerja bersama Tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, 2 (dua) kali kunjungan lapangan, serta 2 (dua) kali kegiatan studi komparatif. (NU-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *