Isu “Tebus Kasus Narkoba Tidak Benar” AKBP Eko: Malah Kami Haramkan Namanya Narkoba

Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Menyikapi rilis yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Raswah (AMARAH) terkait isu dugaan praktik “tebus kasus” bandar narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang sempat jadi bahan hearing AMARAH beberapa pekan lalu.

Jajaran kepolisian Polres Lombok Tengah langsung bergerak cepat dan hasilnya ternyata tidak ada.

“Sejak isu tersebut beredar, kami langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, ternyata itu tidak benar dan itu hanya sebatas isu,” tegas Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto kemarin.

Keyakinan itu muncul berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Propam Polres Lombok Tengah, terhadap tiga orang yang sempat disebut-sebut dalam isu tersebut, diperoleh pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang ataupun sejumlah imbalan kepada personel Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah.

Selain itu, proses penanganan perkara oleh Sat Res Narkoba telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam menentukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat serta akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang namanya barang haram seperti narkoba.

“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel kami, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya praktik ‘tebus kasus’ sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Polres Lombok Tengah juga menyampaikan terima kasih kepada AMARAH dan seluruh elemen masyarakat yang tetap bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Tengah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,”. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *