Kuasa Hukum WH, Pertanyakan Keterlibatan Kliennya Yang Dilaporkan AR

Lombok Tengah (ntbupdate.com)-
Beredarnya nama WH anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) di media sosial, yang di sebut sebut ikut terlibat dalam kasus yang di laporkan AR.

Akhirnya mendapatkan tanggapan dari WH, melalui kuasa hukumnya Imam Subawaih mengatakan, soal kasus yang di laporkan AR, pihaknya menanggapinya santai saja karna dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan Kliennya (WH).

“Setelah saya mengamati Kliennya di sebut sebut dalam laporan AR, saya selaku kuasa hukumnya menanggapi santai saja, karena laporan AR tidak ada hubungannya dengan WH,” katanya, Senin (6/4).

Dijelaskan, dalam perjanjian yang di buat oleh pengadu AR dilakukan dengan TSH.
Sehingga tidak ada campur tangan WH dan R, sehingga sangat tidak beralasan kalau kliennya di bawa bawa dalam masalah tersebut, antara oknum konsultan HAndika Rahmatuloh dengan saudara TSH.

Tidak ada keterkaitan namun disebut sebut dalam pemberitaan lanjutnya, tentu ini sangat mengganggu Kliennya, apalagi Kliennya ini sebagai anggota dewan.

Tentu akibat pemberitaan tersebut membuat psikis kliennya terganggu dan pihaknya akan melihat sampai sejauh mana dampaknya, yang tentunya dapat juga di proses secara pidana maupun perdata

Yang mengherankan lagi, sebelumnya yang mengaku pihak konsultan tersebut adalah bukan sebagai konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat di katakan sebagai konsultan.

Bahwa ini adalah persoalan antara TSH dan Ha Rahmatuloh jadi silahkan di selesaikan sebaik mungkin.

Ia menambahkan, terkait dengan pengaduan salah satu oknum tentang dugaan penipuan tersebut, adalah sah sah saja, semua orang boleh membuat pengaduan dan laporan polisi semua sama di mata hukum. Namun untuk membuktikan apakah benar atau tidak nya suatu perbuatan pidana tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang panjang, apalagi mengingat perkara yang diadukan tersebut merupakan persoallan perjanjian fee.

Konsekwensi sebuah akta perjanjian yang tidak ditaati oleh salah satu pihak merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana menurut KUHP. Namun karna persolan tersebut telah di adukan ke pihak Polres Lombok Tengah tentu akan menunggu rangkaian perkembangan proses penyelidikan yang di lakukan penyidik. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *