Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Insiden keributan saat kegiatan Audiensi atau Hearing Semesta NTB, dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), di Kantor Dinas Pariwisata Lobar, berbuntut panjang.
Pasalnya Semesta NTB Datang ke Kantor Dispar Lobar, sebelumnya sudah bersurat untuk audiensi resmi terkait program pariwisata Dispar Lobar.
Di tengah audiensi berlangsung, oknum LSM sekaligus terlapor tiba-tiba membuat keributan, berteriak dan mengganggu jalannya rapat.
“Dalam laporan yang kami layangkan ke Polda NTB, terkait dugaan pencemaran nama baik, pengganggu rapat dan penghinaan di tempat umum,” kata Sekjen DPP Semesta NTB Ahmad Naoval F, Rabu (12/8)
Adapun kronologi kejadiannya, Semesta NTB melaksanakan audiensi resmi terkait program pariwisata di Kantor Dispar Lobar.
Di tengah jalannya audiensi, terlapor yang merupakan oknum LSM tiba-tiba membuat keributan, berteriak dan mengganggu jalannya rapat.
Puncaknya, terlapor mengeluarkan kata-kata penghinaan “Tamu Anjing” di hadapan peserta audiensi, pegawai Dispar, dan tamu undangan lainnya.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai marwah lembaga kami, tetapi juga mengganggu jalannya rapat resmi di instansi pemerintah dan mencemarkan nama baik Semesta NTB di ruang publik,” tegasnya.
Adapun pasal yang dilaporkan
1. Pasal 214 KUHP: Mengganggu jalannya rapat umum atau kegiatan resmi di kantor pemerintahan.
2. Pasal 315 KUHP: Penghinaan ringan di tempat umum dan 3. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik
“Kami juga sudah lampirkan bukti berupa rekaman video kejadian, saksi, dan Berita Acara Audiensi dari Dispar Lobar,” jelasnya
Dikatakan, kritik dan perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun tindakan gaduh, menghina, dan mencemarkan nama baik di ruang publik tidak dapat ditoleransi.
“Kami datang dengan itikad baik untuk audiensi. Tapi justru digaduhi dan dihina. Ini preseden buruk. Kami minta Polda NTB memproses hukum secara tegas agar ada efek jera,” lanjut Ahmad Nouval f
Pihaknya juga mendesak agar oknum tersebut tidak lagi diundang dalam forum-forum resmi pemerintah daerah selama proses hukum berjalan. (Rilis).
