Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Lahirnya kebijakan baru yang memberhentikan menu makanan kering untuk Penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Ditambah lagi dengan adanya Informasi Penutupan 302 Dapur MBG di NTB dan BGN kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2026 tentang pendistribusian dan penyajian makanan dalam program MBG.
Dalam isian surat Edaran tersebut menyebutkan, Pendistribusian MBG untuk Balita usia 6 sampai dengan 59 bulan, Ibu Hamil dianjurkan menggunakan menu siap saji makanan Fresh Food, pemberian menu berbasis roti seperti Burger, hotdog, kebab dan lainnya, sesuai point 16 SE nomor 8 Tahun 2026.
Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan, belum dilaksanakan padahal sudah jelas perintah dari Kepala BGN RI langsung.
Atas hal itu, Direktur Asosiasi UMKM NTB Deni nama sapaannya berharap, bersama seluruh pelaku usaha UMKM lainnya yang selama ini menjadi pemasok menu makanan roti siap saji, agar seluruh jajaran SPPI mulai dari SATGAS MBG, KOREG SPPI NTB, KORWIL SPPI beserta Korcam dan KSPPG se NTB , agar segera melaksanakan perintah BGN dan memulai pengadaan menu Roti siap saji untuk B3 beserta peserta didik lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran dan segera melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh para peserta didik penerima manfaat MBG.
“SE yang dikeluarkan BGN sudah jelas, tapi saya heran kok jajaran berwenang MBG masih saja belum mengeksekusinya,” tanyanya, Kamis (9/4).
Jika dalam pelaksanaan SE tersebut ada persoalan sehingga belum bisa di eksekusi, semestinya SPPI dan MITRA harus berbenah atas berbagai persoalan yang dimunculkan, terutama soal system tata laksana program MBG, dalam melibatkan para pelaku UMKM sebagai pemasok, sesuai aturan dalam SE tersebut.
“Mari dong berhenti menggunakan Produk Pabrikan dan mari kita laksanakan perintah Presiden demi terlaksananya maksud dan tujuan program MBG ini,”. Tutup Deni. (Rilis)
