Rapat Paripurna DPRD Loteng, Dewan Sepakat 3 OPD Loteng Naik Status

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- DPRD Lombok Tengah (Loteng), menggelar rapat paripurna, dalam rapat tersebut DPRD Loteng sepakat menaikkan 3 status Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Loteng.

3 OPD tersebut masing masing Dinas Perhubungan Loteng sebelumnya berstatus tipe C menjadi tipe B. Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B ke tipe A dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dari tipe C naik ke tipe B.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng H. Ahkam mengatakan, naiknya tuga OPD tersebut Pansus telah berupaya untuk bekerja secara cermat dan seksama melalui rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, pendalaman materi bersama tim penyusun, konsultasi terhadap hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi NTB, serta menampung pandangan dan masukan dari berbagai pihak.

Seluruh proses tersebut dilakukan dengan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Loteng di atas kepentingan lainnya.

Pansus juga memandang OPD suatu
kelembagaan perangkat daerah yang strategis, karena akan berpengaruh langsung terhadap struktur birokrasi, efektivitas pemerintahan, pelayanan publik, kebutuhan anggaran,serta pencapaian visi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, proses pembahasannya dilakukan secara mendalam dan penuh
kehati-hatian sudah dilakukan.

Sejalan dengan naiknya status 3 OPD, tentu pansus DPRD Loteng, juga meminta penjelasan, pihak RSUD misalnya pansus meminta penjelasan mengenai:
• kesiapan peningkatan kapasitas kelembagaan;
• tata kelola rumah sakit;
• kebutuhan SDM medis dan non medis;
• peningkatan mutu pelayanan kesehatan; dan
• dasar pengaturan rumah sakit sebagai Unit Organisasi bersifat Khusus.

Kemudian BPBD Pansus telah mendalami • posisi kelembagaan BPBD saat ini; • efektivitas koordinasi penanggulangan bencana; •kesiapsiagaan daerah terhadap risiko bencana; dan • kebutuhan penguatan status BPBD dalam struktur perangkat daerah.

Selanjutnya Dinas Perhubungan dilakukan pendalaman mengenai beban kerja, volume layanan, kebutuhan personel, dan kesesuaian tipologi organisasi Konsultasi dan Sinkronisasi.

“Semoga dengan naiknya status Tiga OPD, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan kemajuan daerah, lebih baik,” tutupnya. (Nu-01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *