OLEH: Ahmad Nouval F
Ketu Lembaga SEMESTA NTB
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”. Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Kedaulatan Hukum (SEMESTA) NTB menyampaikan catatan kritis dan apresiasi terkait kinerja Polres Lombok Tengah khususnya dalam proses penegakan hukum perkara Saudara M. Yusuf, Desa Kabol Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah.
1. MAKNA HUT BHAYANGKARA KE-80 DI TENGAH KASUS VIRAL
80 tahun Polri berdiri bukan untuk “disukai semua orang”, tapi untuk “menjamin semua orang tunduk pada hukum”.
Kasus Saudara M. Yusuf yang viral di Facebook adalah ujian nyata tema tahun ini. Ujian apakah Polri berani menegakkan hukum meski tekanan medsos kencang, atau mundur karena takut dibully netizen.
SEMESTA NTB menegaskan, Di usia ke-80, Polri harus memilih jalan konstitusi, bukan jalan popularitas.
2. KONTEKS KASUS M.YUSUF: UJIAN KETEGASAN YANG PROFESIONAL
Berdasarkan klarifikasi Kuasa Hukum Pelapor dan data penyidikan.
1. Ada Dasar Hukum: Saudara M. Yusuf berstatus sebagai tersangka pidana penganiayaan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Praya Barat Daya Lombok Tengah.
2. Ada 3 kali Panggilan Patut: Tersangka tidak hadir tanpa alasan sah. 3. Ada Upaya Humanis: Penyidik mendatangi rumah secara persuasif sebelum melakukan penangkapan paksa sesuai KUHAP Pasal 19 ayat 2.
Ini adalah potret “Penegakan Hukum yang Humanis tapi Tegas”. Persis seperti yang diharapkan rakyat di HUT Bhayangkara ke-80.
3. SERUAN TEGAS SEMESTA NTB: “JANGAN KALAH OLEH PROVOKATOR”
“Kami melihat ada 2 ancaman besar menjelang HUT Bhayangkara,” katanya. Rabu (1/7).
1. Ancaman Narasi Provokatif di Medsos, Video potongan, judul clickbait “Polisi Zolimi Warga”, dan komentar yang mengadu domba aparat vs masyarakat. Tujuannya satu: mendelegitimasi Polri dan menggagalkan proses hukum.
Pesan semesta NTB ke Polres Loteng: Jangan mundur selangkah pun. Dokumentasikan seluruh proses. Buka ruang 1×24 jam rilis resmi. Karena keheningan aparat akan dimenangkan oleh kebisingan provokator.
2. Ancaman Pelemahan Kewibawaan Hukum. Jika 1 tersangka yang tidak kooperatif berhasil membuat aparat ragu, maka besok akan lahir 100 tersangka lain yang meniru. Akibatnya Hukum jadi tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Selanjutnya Pesan untuk Kapolres Lombok Tengah.
Buktikan di usia ke-80 ini, Polri Lombok Tengah LebihTegas LebihHumanis. Tegas pada pelanggar hukum. Humanis pada masyarakat taat hukum. Jangan tukar keduanya.
4. HARAPAN DI USIA KE-80: POLRI YANG DITAKUTI PELANGGAR, DICINTAI RAKYAT
SEMESTA NTB berharap di HUT Bhayangkara ke-80 ini:
1. Transparansi: Setiap proses penangkapan besar di Loteng dibuka kronologinya. Biar publik tahu bedanya “tegas” dan “kasar”.
2. Konsisten: Kasus M. Yusuf dituntaskan sampai P21 dan pengadilan. Jangan berhenti di tengah karena tekanan.
3. Edukasi Publik: Polri gencar luruskan bahwa “Tersangka punya hak didampingi Kuasa Hukum, bukan dibela oleh provokator”.
PENUTUP: “SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE-80”
Kepada seluruh jajaran Polres Lombok Tengah: *”Dirgahayu Bhayangkara ke-80″*.
“Terima kasih atas pengabdian. Kami tahu menegakkan hukum di era medsos itu berat. Tapi ingat: “Negara ini tidak dibangun oleh yang paling disukai, tapi oleh yang paling konsisten pada aturan,” ungkapnya.
SEMESTA NTB siap berdiri di belakang Polri yang profesional. Dan berdiri di depan provokator yang ingin hukum ini mati.
“Polres Lombok Tengah: Tegas Karena Aturan, Humanis Karena Nurani. Jangan Mundur!”
