Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Somasi yang dilayangkan Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), soal substansi persoalan hukum administrasi terkait pelantikan dan mutasi ratusan kepala sekolah di Loteng Januari lalu.
Jawaban tertulis yang dilayangkan ke FP4 dan LBH WAR, FP4 dan LBH WAR menilai jawaban Dinas Dikbud Loteng, dinilai “ngalor ngidul”.
” Kan 1 Juli 2026, kita masukkan somasi dengan Nomor 800/431/Dikbud/2026, dan kita sudah menerima jawabannya, namun jawabannya kita nilai jawaban “ngalor ngidul” kita pertanyakan Barat Timur, eh jawabannya Selatan Utara, kan aneh,” kata Sekretaris FP4 yang juga Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin, SH, Sabtu (4/7).
Menurut FP4, isi surat lebih banyak memuat penegasan mengenai komitmen terhadap peraturan perundang- undangan, sistem merit, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta rencana evaluasi apabila ditemukan kekurangan administratif. Namun, surat tersebut dinilai belum memberikan penjelasan konkret terhadap sejumlah pertanyaan yang sebelumnya diajukan dalam somasi.
Atas hal itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penugasan kepala sekolah, status penggunaan mekanisme SIM KSPSTK, jumlah kepala sekolah yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi, hingga langkah korektif yang akan dilakukan pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Masyarakat tidak membutuhkan rangkaian kalimat normatif. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, data yang terbuka, dan tindakan administratif yang jelas,” tegasnya.
Ia menilai frasa dalam surat jawaban yang menyebutkan akan dilakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan administratif justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih membuka kemungkinan adanya persoalan dalam proses pelantikan tersebut.
Menurutnya, apabila seluruh proses telah dipastikan sesuai ketentuan sejak awal, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka mengenai status setiap kepala sekolah yang dilantik beserta dasar hukum penugasannya.
FP4 dan LBH WAR menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan mutasi jabatan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan administrasi pendidikan.
Mereka menilai kepastian hukum diperlukan untuk menjamin legalitas penandatanganan ijazah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), administrasi sekolah, serta perlindungan hak guru dan kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut.
Dalam kajiannya, FP4 merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan setiap keputusan pejabat didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui prosedur yang tertib dan sesuai ketentuan administrasi nasional.
Atas dasar itu, FP4 dan LBH WAR meminta Pemda Loteng, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan kepala sekolah yang diduga belum memenuhi prosedur administrasi. Mereka juga meminta agar penugasan yang dinilai bermasalah dikoreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, FP4 dan LBH WAR menyatakan akan mengajukan hearing kepada DPRD Loteng, agar fungsi pengawasan legislatif dijalankan melalui pemanggilan Dinas Dikbud beserta pejabat terkait untuk menjelaskan dasar hukum, status administrasi, serta dampak kebijakan tersebut secara terbuka kepada publik.
“Kami berharap forum DPRD menjadi ruang untuk membuka data dan memberikan penjelasan secara objektif sehingga polemik ini memperoleh kepastian hukum,” pinta Lalu Deny.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan tambahan yang bersifat substantif maupun langkah korektif dari pemerintah daerah, FP4 dan LBH WAR menyatakan akan menempuh sejumlah jalur pengawasan dan hukum.
Langkah tersebut meliputi pelaporan kepada Inspektorat Loteng, pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTB pelaporan dugaan pelanggaran sistem merit kepada lembaga pengawas ASN apabila memenuhi unsur, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini dimuat, Dinas Dikbud Loteng belum bisa dihubungi, mengingat sudah beberapa minggu berita berita soal carut marut pelantikan Kepala Sekolah di Loteng yang di kirim redaksi, masih centang satu alias belum dibaca. Selain itu poto profil WhatsApp Kepala Dinas Dikbud Loteng, H. Idham Halid hilang, pasca berita ini mulai di garap. (NU-01).
