Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Parman Hadi Dusun Batu Koq Bayan Kabupaten Lombok Utara bersama Ahmad Riadi, alamat Dusun Bebie Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Loteng.
Resmi melaporkan PT Lima Cahaya Indonesia (LCI) Mataram, ke SPKT Polres Loteng, dengan laporan tindak pidana perampasan, bertempat di Jalan Bandara ZAM Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Loteng.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada saat saksi menjemput tamu di BIZAM tiba tiba datang pelaku menghampiri saksi dan mengajak ke teman-teman pelaku yang berjumlah sekitar kurang lebih delapan orang lalu memaksa untuk menyerahkan mobil dengan nopol DR 1007 DG yang saksi bawa, kemudian pelaku mengambil kendaraan tersebut dan korban ikut ke mataram ke kantor PT LCI, yang mana di sana saksi di paksa untuk menanda tangani surat pernyataan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta, sehingga melaporkannya ke SPKT Polres Loteng.
“Saya sudah tanyakan baik baik, ada apa dengan mobil saya ini, bukti kepemilikan lengkap, baik STNK dan BPKB, semuanya saya miliki, kenapa mobil saya ini kalian bawa,” kata Parman Hadi kepada terduga para Depcolektor di tempat, Jum’at (13/6).
Kendati pihaknya sudah mengatakan demikian, pihak terduga segerombolan Depcolektor tersebut, tetap memaksa dan merampas mobilnya dan pihaknya diajak langsung ke Kantor PT LCI. “Saya langsung ikut ke Kantornya, sebab saya punya bukti kepemilikan dan mobil yang saya punya ini tidak bodong apalagi tanggungan manapun,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur PT LCI Mataram Burhanudin membantah adanya perampasan unit mobil yang di bawa oleh anggotanya.
Sebab setiap ada pengambilan hak, sudah di atur sesuai SOP dan pihaknya yakin anggotanya bekerja sesuai SOP. “Anggota kami paham aturan dalam melaksanakan tugas, jadi setiap ada nasabah yang tidak taat aturan, itu kita tindak sesuai SOP,” katanya.
Ditanya soal mobil yang ditarik itu pemegang mobil memiliki BPKB, Burhanudin mengatakan, apa yang diakui saudara Parman Hadi, itu sah sah saja.
Sebab di data yang ia miliki, mobil tersebut masih nunggak sekitar Rp. 155 juta dan BPKB mobil yang dipakai Parman Hadi, masih ada di Tunas Mandiri Finance.
Sehingga hal itu menjadi dasar kuat pihaknya mengamankan unit tersebut meski pemegang mengatakan memilik dokumen lengkap.
“Tidak masalah kami di laporkan dan kami siap adu dokumen,” tantangnya.
Burhan menambahkan, guna membenarkan pengakuan Parman Hadi, pihaknya sempat mengecek di Samsat dan pihaknya akui ternyata benar mobil itu sudah terdaftar secara resmi.
“Kok bisa satu unit kendaraan memiliki dua BPKB,” herannya
Terkait hal itu Burhan menduga, dokumen yang dipegang saudara Pelapor palsu, dimana di STNK dan BPKB tertulis keluaran tahun 2021 dan pemakaian tahun 2023, sedangkan kondisi fisik mobil sudah sedikit usam tidak sesuai dengan tahun pengeluaran.
“Di dokumen kami, mobil ini keluaran tahun 2017, dan sesuai dengan kondisi mobil tersebut, sementara di STNK yang di miliki Parman Hadi tercatat Mobil itu keluar tahun 2021 pemakaian tahun 2023, sedangkan fisik mobil sudah usam,” bebernya.
Kendati demikian lanjutnya, pihaknya akan ke Dirlantas Polda NTB untuk mempertanyakan kebenaran Dokumen kendaraan itu. Kenapa bisa ada dua BPKB di satu kendaraan, walaupun itu hasil lelang negara.
“Seharusnya unit kendaraan hasil dari lelang negara itu tidak memili BPKB cukup hanya bukti surat pelelangan dari pihak Kejati atau Kejaksaan sudah cukup,” jelasnya
Atas kejadian ini Burhan berpesan kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli mobil bekas untuk selalu teliti sebelum membeli cek keabsahan berkas dan dokumen kendaraan itu dan cek data samsat terdekat. Karena di hawatirkan kendaraan yang di beli itu memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan unit kendaraan tersebut.
“Dari kasus ini kita sama sama belajar sekaligus berpesan kepada seluruh para calon pembeli untuk selalu teliti sebelum membeli,” tutupnya. (nu-01)
