Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Menyebarnya di Facebook (FB) atas nama Haydar Ali Ibnu Hasan dengan cuitannya menuliskan “Apa kabar MTQ TINGKAT PROVINSI NTB. izin bertanya untuk LPTQ Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), apakah memang boleh mengganti juara 1 di MTQ tingkat Kabupaten kemarin dengan juara 2 sebagai peserta di tingkat Provinsi. Apakah tidak dzolim namanya mengambil hak nya orang ? Apakah tidak merasa berdosa anda-anda yang bekerja dengan dan atas nama lembaga pengembangan AL OUR’AN ?
Bertanya dengan nada masih halus.
Cuitan tersebut diklarifikasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Loteng.
Ditemui di sekretariat LPTQ Loteng, Ketua Koordinator Bidang Pembinaan LPTQ LotengLalu Faqih Saeful Hadie SE., MM didampingi ketua Harian, Koordinator Pembinaan, Kepala Kesekretariatan dan pengurus yang lainnya mengatakan, dalam pedoman LPTQ secara keseluruhan, yang juara satu itu tidak mutlak dan wajib jadi utusan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pasalnya aturan LPTQ di masing-masing daerah termasuk LPTQ Loteng, sebelum bertanding ke jenjang yang lebih tinggi, diadakan Traning Center (TC) atau pemusatan pelatihan, termasuk LPTQ Loteng.
LPTQ Loteng sendiri lanjutnya, telah mengadakan TC terpusat selama 4 kali dan TC secara Mobail secara terus menerus. Untuk TC terpusat, pertama sudah dilakukan dari Tanggal 10-15 Februari 2026 bertempat di Sekretariat LPTQ Loteng.
Selanjutnya TC ke Dua tanggal 1-7 April 2026 bertempat di Hotel, sedangkan TC ke Tiga tanggal 1-6 Mei 2026, bertempat di Sekretariat LPTQ Loteng dan TC ke Empat atau terakhir akan dilakukan Tanggal 2-7 Juni 2026 bertempat di Hotel Swiss Beltcourt.
“TC Pertama sampai ke Tiga sudah kita lakukan dan para peserta waktu itu kita karantina kan selama TC dan TC ke Empat akan kita lakukan pada Bulan Juni mendatang, atau jelang Lomba MTQ tingkat Provinsi NTB, yang berlokasi di Loteng,” katanya. Selasa (26/5).
Lalu Faqih menjelaskan, selama proses pembinaan, seluruh peserta mendapatkan penilaian dan evaluasi dari tim pelatih berdasarkan perkembangan kemampuan masing-masing.
Dalam cabang Hifzil Qur’an Golongan 1 Juz dan Tilawah, M. Iqbal Ziaul Haq selaku juara pertama MTQ tingkat Kabupaten Loteng tetap mengikuti seluruh tahapan pembinaan bersama peserta lainnya. Selanjutnya, Ahmad Ahwazi yang merupakan juara kedua juga dipanggil mengikuti TC tahap ketiga untuk menjalani pembinaan dan evaluasi bersama.
“Baik M. Iqbal Ziaul Haq maupun Ahmad Ahwazi sama-sama dibina dan dievaluasi selama TC. Berdasarkan hasil penilaian tim pelatih, Ahmad Ahwazi menunjukkan perkembangan yang lebih baik menjelang pelaksanaan MTQ tingkat provinsi,” ujarnya.
Atas hasil evaluasi tersebut, tim pelatih kemudian merekomendasikan Ahmad Ahwazi sebagai wakil Kabupaten Loteng pada cabang Hifzil Qur’an Golongan 1 Juz dan Tilawah di MTQ tingkat Provinsi NTB.
Lalu Faqih menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kemampuan peserta lain, melainkan murni berdasarkan hasil pembinaan dan kesiapan peserta menghadapi kompetisi.
“Kami tetap mengapresiasi kemampuan dan prestasi M. Iqbal Ziaul Haq sebagai juara MTQ tingkat Kabupaten. Namun dalam proses pembinaan, penentuan peserta dilakukan berdasarkan perkembangan, kesiapan, dan hasil evaluasi tim pelatih,” katanya.
Selain itu lanjut Lalu Faqih, sebagai pedoman bersama, tidak ada aturan nasional MTQ yang menyatakan bahwa Juara I otomatis wajib menjadi wakil ke tingkat yang lebih tinggi.
Justru dalam berbagai pedoman resmi MTQ, yang diatur hanyalah penetapan peserta terbaik I, II, III, syarat peserta itu kewenangan LPTQ atau panitia dan menetapkan peserta mekanisme penentuan itu sesuai hasil pembinaan serta seleksi.
Artinya, penunjukan wakil ke tingkat berikutnya tetap berada pada kewenangan LPTQ atau pembina daerah, bukan otomatis karena juara.
Ia menambahkan, beberapa dasar dan argumentasi yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan wakil ketua tingkat berikutnya.
Pertama, pedoman MTQ Nasional hanya menetapkan “peserta terbaik”, bukan otomatis wakil. Sedangkan pedoman MTQ Nasional disebutkan, hasil Musabaqah adalah ditetapkannya urutan peserta terbaik I, II dan III pada cabang dan golongan masing-masing.
“Kalimat ini hanya menetapkan status kejuaraan, bukan otomatis penugasan menjadi peserta tingkat berikutnya,” cetusnya.
Ke Dua soal peserta tingkat lebih tinggi, ditetapkan melalui mandat atau rekomendasi resmi sesuai pedoman MTQ Nasional juga mensyaratkan, surat mandat (rekomendasi) dari Kepala Daerah sesuai dengan tingkatnya.
Ini menunjukkan bahwa peserta resmi ditentukan melalui, mandat, rekomendasi atau keputusan resmi LPTQ atau pemerintah daerah.
“Jadi secara administrasi, peserta bukan otomatis karena juara, tetapi karena ditetapkan secara resmi,” jelasnya
Ke Tiga, banyak pedoman memakai istilah “berhak mengikuti seleksi atau pembinaan”, bukan otomatis berangkat
Dalam praktik nasional dan daerah, juara MTQ biasanya. diprioritaskan, dipanggil TC, atau mengikuti seleksi lanjutan.
Karena tujuan utama daerah adalah mengirim peserta terbaik dan paling siap pada saat MTQ provinsi/nasional berlangsung.
Ke Empat, contoh daerah yang menyebut “otomatis lolos” justru menunjukkan itu kebijakan daerah, bukan aturan nasional
seperti MTQ di Jakarta Selatan yang menyatakan, Juara 1, 2, dan 3 otomatis lolos mewakili Jakarta Selatan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun ini hanyalah kebijakan teknis daerah tersebut, bukan ketentuan nasional LPTQ pusat.
Terakhir, secara organisatoris, dalam tata kelola MTQ, LPTQ Provinsi/Kabupaten memiliki kewenangan, diantaranya melakukan pembinaan, menetapkan kafilah, mengganti peserta bila diperlukan dan menentukan strategi keikutsertaan.
“Kejuaraan MTQ tidak serta-merta menjadi dasar otomatis penetapan peserta pada jenjang berikutnya, karena penetapan peserta merupakan kewenangan resmi LPTQ melalui mekanisme administrasi, pembinaan, dan keputusan organisasi sesuai pedoman yang berlaku, sebab Pedoman MTQ hanya menetapkan urutan juara terbaik, sedangkan penetapan peserta yang mewakili daerah pada jenjang berikutnya merupakan kewenangan LPTQ berdasarkan hasil pembinaan, seleksi, administrasi, dan kebutuhan strategis daerah,” jelasnya panjang. “Semoga masyarakat mengerti dengan aturan yang sudah saya jelaskan, agar tidak cepat mengambil kesimpulan dan membuat status tanpa mengetahui mekanisme dan aturan yang sebenarnya, semoga kita cerdas dalam membuat status,” sambungnya sembari menutup wawancara. (NU-01)
