Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Sejumlah media masa sempat menyoroti Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Hal ini telah melahirkan keresahan ditengah masyarakat, terutama ibu ibu rumah tangga, para pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada LPG subsidi 3 KG.
Namun anehnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng, seolah olah tidak peduli atas kelangkaan ini.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR NTB) Sapri mengatakan, Pemda Loteng melalui Disperindag, semestinya harus peka dengan informasi yang dikabarkan sejumlah media, paling tidak mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg di tingkat pengecer, sementara harga di lapangan kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami meminta Disperindag Loteng, segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke seluruh pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas HET. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah oknum pangkalan yang mencari keuntungan di tengah kesulitan warga,” tegasnya. Jumat (5/6).
Permintaan tersebut dinilai beralasan mengingat Disperindag Loteng sendiri, pernah menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET saat melakukan pengawasan lapangan.
Selain itu, LI TIPIKOR NTB mendesak Disperindag bersama Pertamina dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan operasi pasar LPG 3 Kg secara merata di seluruh desa dan kelurahan di Loteng guna menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bagi masyarakat.
Terkait penomena ini LI TIPIKOR NTB meminta Disperindag Loteng melakukan pengecekan dan pengawasan intensif terhadap seluruh pangkalan LPG 3 Kg.
Menindak tegas pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET.
Mengusut dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Melaksanakan operasi pasar LPG 3 Kg di seluruh desa dan kelurahan yang mengalami kelangkaan.
Selanjutnya, membuka posko pengaduan masyarakat terkait distribusi LPG subsidi. Termasuk Berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah pasokan pada wilayah yang mengalami kekurangan stok.
Dikatakan, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang menyimpang dalam rantai distribusi.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, LI TIPIKOR NTB akan menggalang aspirasi masyarakat dan menyampaikan tuntutan secara resmi kepada pemerintah daerah serta instansi pengawas lainnya agar persoalan ini segera mendapatkan solusi yang nyata dan berkelanjutan. (NU-01)
