Ketua DPRD Loteng, Pimpin Rapat Paripurna Dengan Dua Agenda Sekaligus

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Ramdan QH. S. Ag langsung memimpin jalannya rapat Paripurna DPRD Loteng, Rabu (10/6).

Rapat paripurna tersebut dengan dua agenda sekaligus yaitu, DPRD Loteng penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta usulan Propemperda Tahun 2027 dan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025.

Hadir Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD H. Lalu Ramdan membacakan hasil pembahasan Bapemperda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik di Loteng.

Untuk usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dari DPRD Loteng, terdapat empat Ranperda yang dinilai penting dan mendesak untuk dibahas, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan dua Ranperda dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian dan Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah.

Selain membahas perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga menetapkan usulan Propemperda Tahun 2027. Dari pihak DPRD, terdapat lima Ranperda yang diusulkan, meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah mengajukan tiga Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027, yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Loteng Tahun 2027–2037, dan Ranperda tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan QH. S. Ag menegaskan, penyusunan Propemperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui berbagai Ranperda yang diusulkan, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merancang regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mendukung terwujudnya Loteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing sesuai misi dan visi Loteng.

“Semoga apa yang kita bahas dalam rapat paripurna hari ini, mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Loteng, serta tercatat sebagai amal ibadah,” tutupnya. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *