Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), untuk segera mengevaluasi pelantikan 446 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP yang dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu.
Kedua lembaga tersebut menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.
Sekretaris FP4 yang juga Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., SH mengatakan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah internal birokrasi semata karena telah menyentuh kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan secara keseluruhan.
“Jika benar terdapat kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan regulasi, maka hal itu dapat berdampak pada legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dapodik, tunjangan profesi guru, hingga tata kelola dana BOS,” ujarnya, Jumat (12/6).
Menurut FP4 dan LBH WAR, sejumlah informasi yang berkembang menunjukkan adanya dugaan bahwa sebagian kepala sekolah yang dilantik tidak memperoleh pengakuan prosedural melalui mekanisme penugasan yang dipersyaratkan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Padahal, penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai kepala sekolah.
Apabila benar terdapat usulan yang tidak memperoleh persetujuan melalui sistem yang ditentukan namun tetap dilantik oleh pemerintah daerah, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
FP4 dan LBH WAR menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan penugasan kepala sekolah, prinsip sistem merit dalam manajemen ASN, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, kedua lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi intervensi non-profesional, praktik transaksional jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pengawasan etik ASN maupun penegakan hukum.
Sebagai langkah awal, FP4 dan LBH WAR mendesak Bupati Loteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pelantikan yang telah dilakukan.
Mereka juga meminta agar SK pelantikan atau mutasi yang diduga tidak memenuhi prosedur ditinjau kembali atau dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.
“Solusi yang paling aman secara hukum adalah melakukan koreksi terhadap keputusan yang bermasalah. Jika diperlukan, kepala sekolah yang status penugasannya belum memiliki dasar administratif yang kuat dapat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Lalu Deny.
Selain meminta evaluasi, FP4 dan LBH WAR juga akan menempuh sejumlah langkah administratif, mulai dari permohonan informasi publik kepada PPID dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng, penyampaian keberatan resmi kepada pemerintah daerah, laporan kepada Inspektorat, hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dan sistem merit.
Apabila tidak ada langkah korektif dari pemerintah daerah, kedua lembaga tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan yang menjadi dasar pelantikan apabila terbukti mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi.
FP4 dan LBH WAR juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pelantikan kepala sekolah dibuka secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dikbud Loteng Drs. H. Lalu Idham Halid saat di tanya lewat teks WhatsApp Assalamualaikum miq, tunas melihat carut Marut persoalan yang ditimbulkan pelantikan kasek kemarin niki, napi langkah pelungguh, apakah akan dikembalikan atau ada regulasi lain yang akan di lakukan, guna meminimalisir biar tidak cacat secara hukum ? Kadis Dikbud menuliskan, sedang disiapkan pemberkasannya.
Masih ngambang dengan jawaban kadis, lagi lagi media ini memperjelas maksud bahasa pemberkasan. Pemberkasan ? di kembalikan ke tempat sebelumnya atau ada aturan baru yang terlupakan oleh sumber niki ? Kadis Dikbud menjawab di teks WhatsApp, Ke kabid ketenagaan nggih. (NU-01).
