Lombok Tengah (ntbupdate.com)-
Penantian panjang sejumlah kepala sekolah yang tidak sabaran ingin menempati jabatan baru sebagai kepala sekolah di masing-masing yang diinginkan, sudah terbayarkan di awal tahun 2026, tepatnya tanggal 30 Januari lalu. Terlihat raut muka para kepala yang dilantik saat itu, berbinar binar bahagia.
Di balik kebahagiaan itu, ternyata telah melahirkan kekecewaan dan merenggut ratusan masa depan anak bangsa. Pasalnya dalam pelantikan 30 Januari 2026 lalu yang melibatkan 446 kepala sekolah, mulai dari kepala TK, SD dan SMP di Loteng, telah menyalahi aturan dan berimbas terhadap penandatangan ijazah kelulusan ratusan siswa mandek.
Atas kesalahan yang dibuatnya sendiri, mau tidak mau para pimpinan pejabat tinggi Loteng, peras keringat sendiri membujuk para Kepala Sekolah untuk mau menandatangani kelulusan siswa, kendati mereka sudah dipindahkan ke sekolah lain.
“Bicara kecewa saya kecewa, beliau beliau yang lebih paham dengan aturan kenapa di labrak, beliau beliau ini datang dan meminta minta agar kami kami yang dipindahkan untuk mau menandatangani ijazah kelulusan siswa, asli kalau tidak saya lihat masa depan anak anak, haram saya lakukan,” curhat sumber media yang enggan disebutkan namanya.
Kenapa pihaknya mengatakan melanggar aturan lanjut Kepala sekolah ini, proses pengangkatan atau pelantikan kepala sekolah itu ada aturannya langsung dari pusat yang harus dipenuhi.
Seperti Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK), masing masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), termasuk Dikbud Loteng, mengusulkan lewat SIM KSPSTK pusat, ketika daerah mengajukan nama nama yang akan dilantik, jika tombol berwarna hijau, itu tandanya diterima, ketika tombolnya merah, itu pertanda sistem menolak. Inilah yang terjadi di Loteng, sudah merah atau di tolak, namun tetap dilantik inilah jadinya sekarang semua jadi masalah.
Bukan hanya imbas nya ke siswa, pemaksaan tersebut juga berimbas kepada kepala sekolah, sebab sejumlah kepala sekolah yang diangkat kemarin, ada berstatus Guru Sertifikasi, secara otomatis tunjangan atau gajinya tidak akan bisa terbayarkan, lantaran dapodiknya masih melekat di sekolah sebelumnya dan jam kewajibannya jelas tidak akan terpenuhi.
“Mau kita katakan diri kita adalah kepala sekolah, itu salah karena pusat tidak akui, termasuk SK jadi kepala juga tidak ada, yang ada hanya di atas kertas saat di bacakan, sedangkan SK definitif, tidak ada,” ujarnya.
Atas penomena ini, pihaknya menilai lebih baik kepala sekolah yang dilantik tanpa ada pengakuan pusat tersebut, dikembalikan saja ke tugas sebelumnya, demi menyelamatkan para guru berstatus guru sertifikasi yang sekarang menjabat jadi kepala sekolah dengan status tidak jelas dan keberlangsungan sekolah di tempat tugas sebelumnya.
Ditanya dari 446 yang dilantik berapa orang yang bermasalah, sumber media ini mengatakan, dari 446 ada 222 nasibnya terkatung katung, di karenakan pelantikan tersebut cacat demi hukum. “Silahkan kembalikan ke asalnya, kalau mau liat aman,” ulangnya.
Ditanya soal pencairan dana BOS, sumber ini mengatakan, soal itu silahkan adik aja yang pikirkan, soalnya para kepala tidak punya legalitas juga kita tidak tau, apalagi punya wewenang untuk menandatangani dan BOS.
Di tanya soal aturan mekanisme pengangkatan Kepala sekolah, apakah Dikbud tidak paham aturan ? Sumber ini mengatakan, pihaknya yakin petugas dikbud pasti tau, cuman patut diduga ada kekuasaan besar yang menyetir, bisa saja karena janji politik, lalu yang dijanjikan ini tidak sabaran menunggu waktu tepat dan beberapa persoalan lainnya.
“Ini sih hanya sebatas menduga saja, karena yang saya duga ini hal yang lumrah terjadi, seperti janji politik dan bisa saja kita duga ada Money money,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, saat dikonfirmasi belum juga terhubung, media ini mencoba mempertanyakan lewat teks WhatsApp, sampai berita ini di muat belum juga ada tanggapan. (Bersambung).
