Soal Pelantikan Kasek, Demi Aturan Para Kasek Tuliskan Komentar Lebih Baik di Kembalikan Ke Tugas Sebelumnya

Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Sudah 5 bulan lamanya pelantikan 446 kepala sekolah, mulai dari tingkat pendidikan TK, SD dan SMP di Lombok Tengah (Loteng) berlalu. Namun ironisnya, pelantikan yang sudah dilakukan bulan Januari tanggal 30 tahun 2026 lalu tersebut, sampai saat ini tidak berbuah bahagia, namun jadi penyakit dan masalah.

Jadi penyakit dan masalah tersebut, dirasakan langsung para Kasek yang dilantik dan berimbas juga ke siswa yang tamat. Jabatan Kasek ini (tanpa ada pengakuan demi hukum red), yang sebelumnya jadi guru berstatus sertifikasi, kini setelah jadi kasek (tertolak di SIM KSPSTK red), sertifikasinya tidak bisa terbayarkan, lantaran dapodiknya masih melekat di tempat tugas sebelumnya.

Sedangkan dampak untuk siswa, ijazah mereka tidak bisa ditandatangani oleh kasek baru, karena jabatan mereka tidak diakui demi hukum alias tidak masuk dalam SIM KSPSTK Kemendikdasmen RI.

“Mau nangis darah, haram kami mau tanda tangan, tapi karena kami berfikir masa depan anak anak, akhirnya kami luluh dan mau menandatangani ijazah anak anak kita,” kata kasek yang enggan disebutkan namanya. “Ie gamaq kengoneqn ngambang tidak jelas ” sambung komentar kasek lain di WhatsApp. “Kalau bicara aturan, malah ada dua kepala sekolah yang sudah karatan jadi kasek di tempat yang sama, tapi masih menjabat sampai sekarang, bicara aturan, mestinya sudah dipindahkan,” komentar salah satu kasek di kolom WhatsApp redaksi. “Tapi saya tidak tau apakah karena kedekatan sama orang orang hebat, sehingga masih dipertahankan kendati aturan tidak membolehkan,” sambungnya.
“Yang kita kasihani, guru sertifikasi yang di promosikan jadi kasek, mana statusnya tak jelas, sertifikasi nya laber,” komen kasek yang lain.

“Coba kasek yang di angkat berstatus PP3K, juga di kruscek, sudah jelas jelas salahi aturan, di lantik juga jadi kasek,” kata salah satu kasek.

Sementara itu Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR), Lalu Deny Rusmin J., SH mendesak Pemerintah Loteng, untuk segera mengevaluasi pelantikan 446 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP yang dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu.

Kedua lembaga tersebut menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah internal birokrasi semata karena telah menyentuh kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan secara keseluruhan.

“Jika benar terdapat kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan regulasi, maka hal itu dapat berdampak pada legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dapodik, tunjangan profesi guru, hingga tata kelola dana BOS,” ujar pria bertubuh besar ini Jumat (12/6).

Menurut FP4 dan LBH WAR, sejumlah informasi yang berkembang menunjukkan adanya dugaan bahwa sebagian kepala sekolah yang dilantik tidak memperoleh pengakuan prosedural melalui mekanisme penugasan yang dipersyaratkan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Padahal, penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif dan prosedural sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai kepala sekolah.

Apabila benar terdapat usulan yang tidak memperoleh persetujuan melalui sistem yang ditentukan namun tetap dilantik oleh pemerintah daerah, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

FP4 dan LBH WAR menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan penugasan kepala sekolah, prinsip sistem merit dalam manajemen ASN, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, kedua lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi intervensi non-profesional, praktik transaksional jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pengawasan etik ASN maupun penegakan hukum.

Sebagai langkah awal, FP4 dan LBH WAR mendesak Bupati Loteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pelantikan yang telah dilakukan.

Mereka juga meminta agar SK pelantikan atau mutasi yang diduga tidak memenuhi prosedur ditinjau kembali atau dibatalkan demi menjamin kepastian hukum.

“Solusi yang paling aman secara hukum adalah melakukan koreksi terhadap keputusan yang bermasalah. Jika diperlukan, kepala sekolah yang status penugasannya belum memiliki dasar administratif yang kuat dapat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” tegas Lalu Deny.

Selain meminta evaluasi, FP4 dan LBH WAR juga akan menempuh sejumlah langkah administratif, mulai dari permohonan informasi publik kepada PPID dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng, penyampaian keberatan resmi kepada pemerintah daerah, laporan kepada Inspektorat, hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dan sistem merit.

Apabila tidak ada langkah korektif dari pemerintah daerah, kedua lembaga tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan yang menjadi dasar pelantikan apabila terbukti mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, atau cacat substansi.

FP4 dan LBH WAR juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan yang digunakan dalam pelantikan kepala sekolah dibuka secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *