Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, SEMESTA, dan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) NTB, datang ke Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah (Loteng), guna melakukan audiensi soal nasib seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hak hukumnya seolah terhenti di tengah prosedur.
Namun apa yang dipertontonkan di ruang yang seharusnya menjadi rumah terakhir pencari keadilan. Pihak Pengadilan Agama Praya hanya mengutus Humas, Sementara Ketua Pengadilan Agama yang sejak awal diharapkan hadir sebagai pengambil kebijakan tidak pernah muncul hingga audiensi berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dengan alasan mengikuti rapat melalui Zoom.
Selama dua setengah jam, forum berlangsung alot. Dialog berjalan, argumentasi hukum disampaikan, tetapi solusi tetap tak kunjung lahir. Yang hadir adalah pembicaraan. Yang tidak hadir adalah keputusan.
Ketua HALTE, Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H., mengatakan pengadilan tidak boleh berubah menjadi institusi yang sekadar menjaga prosedur, tetapi kehilangan keberanian menghadirkan keadilan.
“Hakim bukan sekadar penjaga administrasi. Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketika hukum memberikan ruang untuk menemukan keadilan, maka keberanian itu harus digunakan. Jangan sampai prosedur dijadikan tembok yang justru menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara perceraian, melainkan persoalan akses keadilan bagi PMI yang bekerja ribuan kilometer dari tanah air.
“Mereka tidak sedang berlibur di luar negeri. Mereka bekerja demi menghidupi keluarganya. Apakah negara hendak memaksa mereka meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengucapkan ikrar talak beberapa menit di ruang sidang? Di mana letak asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diperintahkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 ?,” tanyanya.
Deny mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan memperoleh keadilan.
“Kalau hambatan itu justru dipelihara oleh sistem, maka hukum sedang kehilangan rohnya,” kesalnya.
Sekretaris HALTE, Ahmad Syaifullah, S.H., M.H., menilai alasan administratif yang dipersoalkan sebenarnya telah terjawab secara hukum.
Menurutnya, Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Istimewa telah dilegalisasi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1994 dan menjalankan fungsi pelayanan konsuler serta legalisasi dokumen bagi WNI di Taiwan.
“Kalau fungsi legalisasi sudah dijalankan oleh perwakilan resmi Indonesia di Taiwan, lalu apa lagi yang kurang? Jangan sampai formalitas menjadi lebih penting daripada substansi keadilan,” kata pengacara bermata Empat ini.
Ahmad mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 memerintahkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Undang-undang memberi hakim kewenangan, bahkan kewajiban, untuk menghadirkan keadilan. Maka jangan sampai kewenangan itu dikalahkan oleh penafsiran administratif yang justru menghambat masyarakat memperoleh hak hukumnya,” ungkapnya.
Advokat Surya Bakti menambahkan bahwa fatwa Pengadilan Tinggi Agama bukan merupakan norma peraturan perundang-undangan yang mengikat umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fatwa adalah pedoman internal. Ia bukan undang-undang. Ia tidak boleh menutup ruang ijtihad hakim ketika undang-undang sendiri memberikan kewenangan untuk menghadirkan keadilan,” kata Pengacara yang memiliki reputasi tinggi di mata publik ini.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah membuka ruang persidangan elektronik melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Praktik ikrar talak melalui teleconference bahkan telah diterapkan oleh sejumlah Pengadilan Agama di Indonesia.
“Kalau teknologi sudah dipakai untuk menghadirkan keadilan di banyak daerah, mengapa dalam perkara ini justru terasa begitu sulit ?,” kesalnya.
Bagi empat organisasi tersebut, persoalan ini jauh melampaui satu perkara keluarga. Ini adalah ujian apakah sistem peradilan mampu mengikuti dinamika masyarakat modern atau tetap terjebak dalam cara pandang lama.
NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Ribuan warga bekerja di luar negeri demi menopang ekonomi keluarga. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta agar hukum tidak menghukum mereka karena sedang mencari nafkah.
Audiensi akhirnya ditutup tanpa kepastian pelaksanaan ikrar talak. Tidak ada keputusan. Tidak ada solusi konkret. Yang tersisa hanyalah harapan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar.
HALTE, FP4 NTB, SEMESTA, dan AMUK NTB menyatakan belum puas dengan hasil audiensi. Keempat organisasi memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan menggalang dukungan organisasi peduli PMI, akademisi, advokat, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
“Bila ruang dialog belum mampu melahirkan solusi, maka ruang publik akan menjadi tempat berikutnya untuk mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja administrasi. Pengadilan didirikan untuk memutus perkara, bukan membiarkan waktu yang memutuskannya,” (tutupnya). (NU-01).
