Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Maraknya peredaran rokok ilegal, telah membuat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah (Loteng), bersama Polri dan Bea Cukai, bergerak cepat.
Pasalnya, sampai saat ini peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang berhasil disita sebanyak 290.316 batang dan 6.125 gram TIS,
Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustaqim mengakui, peredaran rokok ilegal tanpa cukai, telah mengakibatkan jebolnya pendapatan negara dan merugikan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat membahayakan, makanya kami bersama bea cukai dan kepolisian, terus mengejar para penyuplai dan pedagang, sebab rokok ilegal ini telah merugikan negara dan masyarakat,” katanya kemarin.
Sebagai bentuk upaya melakukan pencegahan diluar penyitaan, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan pendekatan, sesuai ketentuan di bidang Cukai (Gempur Rokok ilegal).
Sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan, tentunya yang mudah dipahami masyarakat, salah satunya melaksanakan pagelaran wayang sasak.
“Budaya wayang ini insyaallah mampu menyedot para pengunjung atau masyarakat banyak, kesempatan ini kami akan manfaatkan untuk mensosialisasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal yang kami namakan GEMPUR ROKOK ILEGAL,” ujarnya. “Disamping itu, ada nilai menjaga budaya di tengah kemajuan tekhnologi, sebab wayang ini salah satu kebudayaan peninggalan nenek moyang kita,” sambung mantan Kadis DPMD ini.
Ia menambahkan, memerangi peredaran rokok ilegal ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, termasuk melindungi kesehatan masyarakat serta mengoptimalkan DBHCHT yang di terima Pemkab Loteng.
Pol PP selaku penjaga Peraturan Daerah (Perda) berharap, masyarakat turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
“Peran serta bersama ini sangat kami harapkan, jika sudah sama sama bergerak dengan cara tidak dibeli, insyaallah lama- lama rokok ilegal ini akan mati sendiri,”ucapnya
Zaenal menambahkan, sebelumnya Pol PP Loteng sudah melakukan sosialisasi sebanyak 24 kali dengan system tatap muka yang dilaksanakan di 24 desa, dengan total peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 1.200 orang yang terdiri dari pedagang, pengusaha, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di masing-masing desa.
Dalan pelaksanaan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal tersebut Sat Pol PP Loteng telah melaksanakan 6 kali operasi dengan menyasar kepada lokasi penjualan/peredaran rokok ilegal yang berada di 12 Kecamatan se Loteng. (nu-01).
