LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Proses hukum atas dugaan pemukulan yang di lakukan sesama siswa SMK Al Hasanian, yang bernaung di bawah yayasan Al Hasanain Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah (Loteng), terus bergulir.
Sejumlah saksi yang berasal dari siswa SMK Al Hasanain, sudah dimintai keterangan, dan jika nanti proses hukumnya sudah selesai dan ada keputusan hukum dinyatakan terbukti bersalah, maka pastinya Kementerian Agama Loteng bakal bertindak tegas.
“Jika proses hukumnya sudah selesai dan dinyatakan bersalah, pastinya kami akan bertindak tegas, minimal kita akan bekukan kegiatan atau kita berikan skor ke yayasan bersangkutan,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Ponpes) pada kantor Kementerian Agama Loteng, H. Hasanuddin Al Wakani, Rabu (16/11).
Dikatakan, ketika mendapatkan informasi pertama kalinya dulu, pihaknya langsung diperintahkan oleh kepala kantor untuk turun ke Ponpes Al Hasanain Beraim. Ketika sampai di lokasi, informasi yang ia dapatkan masalah tersebut tidak berlanjut alias sudah berdamai.
“Kami sudah turun ke lokasi langsung dan menanyakan apa persoalan sebenarnya, namun pihak yayasan dan guru yang kami temui mengaku sudah melakukan mediasi dan masalah tersebut sudah selesai. Saat mediasi ada babin, babinkamtibmas, dua belah pihak, termasuk ada anggota dewan,” tutur kasi Pontren.
Atas hal itu, pihaknya menganggap masalah tersebut sudah tuntas dan tidak pernah ada informasi lagi. Namun, jika ada informasi terbaru kalau masalah tersebut ternyata masih berproses di kepolisian dan masalah tersebut mencuat kembali serta ada bukti yang otentik.
Tentunya Kementerian Agama akan memanggil secara kelembagaan. “Sekarang kita tau kalau masalah ini berproses hukum, jika nanti keputusan inkrah di kepolisian keluar dan dinyatakan bersalah, baru kita bisa ambil tindakan, hal terburuk adalah membekukan program atau memberikan skor,” terangnya.
Sementara itu dalam wawancara sebelumnya Ketua Yayasan Ponpes Al Hasanain Beraim Kecamatan Praya Tengah TGH. Asrorul Hak mengaku, upaya mediasi kedua belah pihak sudah dilakukan, namun pihak pelapor atau keluarga korban tidak datang. “Sudah kita lakukan mediasi, namun sayangnya keluarga korban tidak datang,” Katanya. (nu-01)