ITDC Kian Berkuasa, Tidak Pedulikan Pemprov NTB dan Pemilik Lahan

LOMBOK TENGAH (ntbudate.com)- Berulang kali proses sanding data yang di inisiasi Pemprov NTB dengan pihak ITDC, selalu tuai jalan buntu. Di mana pihak ITDC selalu ada alasan sehingga proses tersebut tidak pernah kunjung selesai.

Padahal tanah di sekitar Sirkuit KEK Mandalika, tepatnya di Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut persis di sebelah Selatan pagar Sirkuit MotoGP, yang di masukkan pihak ITDC masuk KEK. Menuai perlawanan dari masyarakat, sebab masyarakat merasa tanah itu miliknya dan tidak pernah dibayar, sehingga mereka melakukan pemagaran.

Bersama kuasa hukumnya, dari Setia Dharma dari LBH Madani Jakarta dan rekan rekan LBH lainnya, melakukan konferensi pers bersama puluhan media, baik cetak, online dan Televisi Nasional.

Juru Bicara (Jubir) pejuang tanah Mandalika, M. Samsul Qomar dalam keterangannya mengatakan, ITDC tidak pernah menepati janjinya untuk sanding data, padahal waktu itu di inisiasi Pemprov NTB, namun yang terjadi pada saat itu ITDC malah menunjukkan ketidakseriusan atas persoalan baru ditengah masyarakat.

Padahal waktu itu mereka yang minta sanding data dan akan datang pada minggu ke tiga namun sampai minggu ke empat mereka belum juga kelihatan batang hidungnya.

Bicara tentang progres sampai minggu ini ITDC bersama Pemerintah Provinsi NTB seolah olah seperti saling lempar tanggung jawab mereka ini seperti orang yang mau cuci tangan.

Namun untuk kali ini kami masih memberikan kesempatan, “Pemprov sebagai mediator, kami minta untuk memfasilitasi kami sanding data sebelum WSBK tahun 2023 ini dilaksanakan, kalau tidak kami akan bersikap tegas dan terukur kita lihat saja nanti yang terjadi kalau kemarahan masyarakat sudah mendekati puncaknya, masyarakat dipastikan akan melawan,” Kata Samsul Qomar.

Menurut MSQ, diketahui saat ini sekitar 340 Ha lebih tanah dengan ratusan pemilik dari masyarakat sekitar Lingkar KEK Mandalika belum dibayar oleh ITDC.

Di jelaskan, untuk melakukan pembuktian sanding data sebenarnya sangat sederhana, mereka tinggal buka bukti, dan masyarakat siap menyandingkan data ITDC dengan milik masyarakat. “Saya rasa selesai masalah, kita sama sama sanding data dan kita padukan, tidak ada yang berat kok keinginan masyarakat,” ujarnya.

Sementara ini, lahan tersebut ditanami masyarakat sebab mereka memiliki data lengkap kepemilikan dan pajak setiap tahun mereka bayar mereka tidak akan meninggalkan lahan milik mereka, “Coba saja pengembang ini memaksakan diri atau melakukan tindakan preman warga sudah siap melawan bahkan beberapa dari mereka mengaku cara kerja PT. ITDC ini diduga seperti “maling” kerja malam mengukur tanah masyarakat malam saat orang sudah tidur atau dibagi buta tanpa sepengetahuan pemiliknya, jika pola ini terus terjadi maka jangan salahkan pemilik lahan akan mengejar penjahatnya, bisa saja akan ada korban jiwa nanti, jadi kita ingatkan jangan macam macam kalian semua apalagi mau main preman kami warga sudah hidup di wilayah kering ini dari kecil dan siap mati untuk sejengkal tanah kami,” tegasnya.

Sementara itu Vice President Legal PT. ITDC Yudistira Setiawan di sejumlah media menyebutkan, persoalan tanah masyarakat di KEK Kuta Mandalika seluas 1.175 Ha sudah clear n clean dengan didukung oleh bukti bukti yang sah menurut hukum, dia juga mempersilahkan masyarakat menggugat secara hukum di Pengadilan Negeri. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *