LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Terkait pengakuan Kepala Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah H. Nusilah yang menyebutkan, kincir sumur bor sudah puluhan tahun tidak pernah berfungsi dan sumur bor tersebut sudah rusak, termasuk kincirnya. Dan sumur tersebut bukan aset desa.
Atas pernyataan tersebut, pihaknya selaku masyarakat Desa Pejanggik, mempertanyakan jika itu bukan aset desa, lalu kenapa pasilitas sumur bor tersebut di duga di jual.
“Sudah jelas pengakuan pak kades, kalau itu tidak masuk dalam daftar aset Desa, lalu kenapa bapak kades di duga menjual pasilitas sumur bor tersebut, terutama kincirnya,” Tanya sumber media ini yang enggan di sebutkan namanya, Senin (23/1).
Kenapa pihaknya menduga hilangnya kincir tersebut karena di jual, sebab dirinya sudah mengantongi nama nama yang di suruh bapak kades, termasuk ke mana kincir itu di jual.
Ini sama artinya dengan kepala desa di duga telah menjual aset daerah dan itu jelas telah menyalahi aturan.
“Kan lebih parah, apa yang dilakukan bapak kades kita, ok kalau aset desa di jual dan dialihkan ke yang lebih bermanfaat, mungkin itu tidak berat, tapi ini aset pemda yang diberikan oleh bapak Bupati HL. Wiratmaja atau mamiq Ngoh di duga dijual, lalu kemana uang hasil penjualan tersebut,” tanyanya.
Atas hal itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke bagian aset dan APH, biar jelas siapa aktor yang sebenarnya, di balik penjualan kincir sumur bor aset pemda Loteng tersebut.
Semestinya, sebagai kepala desa harus mendatangkan program untuk kesejahteraan masyarakat dan Desa Pejanggik lebih baik. Ini malah di duga menjual yang sudah ada, apalagi sumur bor tersebut, peninggalan bapak Bupati Loteng. “Kades yang lain terus berupaya mendatangkan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, kok dia malah di duga di jual barang yang sudah ada, dan itu masuk aset Pemda, sebab sudah jelas kades bilang sumur bor itu bukan aset desa,” paparnya panjang.
Sementara itu melalui saluran telepon, salah satu Kades di Kecamatan Praya Tengah yang di sebutkan pelapor saat di konfirmasi, membenarkan tahun 2018 silam, kepala desa Pejanggik sempat menawarkan kincir sumur bor kepada dirinya.
Namun saat itu pihaknya tidak respon, selang beberapa bulan pihaknya sempat berkunjung ke Desa Pejanggik, dan sempat menanyakan kincir sumur bor tersebut, sembari mengajaknya untuk melihatnya. Namun sesampai di lokasi kincir tidak ada dan spontan pak Kades Pejanggik bilang, sudah di jual sama anggota BKD. “Kalau di tawarkan, ia saya akui, tapi saya tidak pernah membelinya,” akunya.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, kepala desa Pejanggik H. Nusilah mengaku tidak keberatan dilaporkan sebab itu bukan aset Desa, namun itu di bangun sejak mamiq Ngoh sebagai Bupati Loteng.
“Kalau tidak salah sumur bor ini dibangun sejak pemerintahan Mamiq Ngoh tahun 2006 silam, dan tidak pernah berfungsi, dan sumur ini tidak masuk dalam daftar aset Desa,” timpalnya.
Selanjutnya masalah kincir sumur bor, itu sudah beberapa kali diperbaiki dan malah sudah habis terjatuh dan kemana bahan bahan tersebut pihaknya tidak tahu. “Dengar sudah terjatuh dari masyarakat, ia saya tak pungkiri, tapi saya tidak pernah pikirkan sebab sumur bor tersebut tidak pernah difungsikan, persoalan kemana materialnya saya tidak tahu dan tidak benar kalau saya yang jual, seperti yang di tuduhkan,” timpalnya lagi.
Selain itu masalah aset, sumur bor ini tidak masuk dalam aset desa, sehingga jika mau di laporkan, silahkan saja sebab apa yang dituduhkan itu tidak benar. (nu-01)