LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), belum menemukan titik temu.
Gubernur NTB, sudah menunjuk sejumlah pejabat teras Pemprov NTB, mulai dari L. Abdul Wahid kepala kesbangpoldagri NTB hingga unsur kepolisian, yang saat itu di kemandoi Kombes Awan. Namun belum mampu membuka tabir kebohongan pihak ITDC untuk mau membuka sanding data kepemilikan tanah, malah terhenti ditengah jalan.
Tidak sampai di sana, lagi lagi Gubernur NTB menunjuk Asisten 3 Pemprov NTB, H. Hariawan bersama karo Hukum L. Rudi Gunawan, guna merespon kasus penyelesaian sengketa lahan mandalika.
Sebagai bentuk keseriusan Gubernur NTB, dalam menyelesaikan persoalan tanah tersebut, di tahun 2023 ini, kembali menunjuk bawahannya sebagai tim Percepatan dan mediator.
Baru baru ini, ketua tim percepatan lahan mandalika yang diketuai Asisten 3 H. Hariawan, mengumpulkan sejumlah praktisi hukum, termasuk juru bicara pemilik lahan Mandalika. Praktisi hukum yang di undang diantaranya Prof. Dr. H. Galang Asmara, L. Gayep Kepala BPN provinsi dan Loteng.
Dalam pertemuan tersebut, tim jilid tiga bentukan Gubernur ini, menargetkan dalam waktu seminggu sudah ada progres sanding data dan pembayaran jika data masyarakat menang atas ITDC.
“Itu hasil kesepakatan kami, jika ITDC terbuka dan mau membuka data dan masyarakat menang, maka ITDC harus membayar hak masyarakat. Dan bentukan tim pembebasan lahan mandalika jilid tiga, yang di ketuai asisten 3 Pemprov, lebih cerdas dari tim bentukan Gubernur sebelumnya,” tegas jubir pembebasan lahan Mandalika, M. Samsul Qomar, Senin (30/1).
Dikatakan, meski tim jilid 3 telah terbentuk, namun aktifitas pemilik lahan tetap berjalan, mereka memanfaatkan lahan mereka itu tempat berkebun dan berladang, untuk mencari rizki guna memenuhi kebutuhan mereka di masa mendatang.
Selain itu mereka juga masih berjualan dan menggembala ternak di tanah yang masih mereka tempati dan mereka kuasai.
“Jika sampai WSBK tidak ada penyelesaian maka pejuang tanah mandalika tidak mau bertanggungjawab lagi jika warga melakukan aksi aksi lainnya. Sebab mereka itu menuntut haknya, yang di ambil paksa pihak ITDC di bayar,” tutupnya. (nu-01)