LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Diduga aset Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) di sekitar Pasar Renteng Kecamatan Praya Loteng di jarah. Aset daerah diduga dijarah tersebut tepatnya di ruko pasar Renteng Lantai dua.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat (LSM JATI NTB) Sadam Husen menjelaskan, memuluskan niat busuk oknum Mafia penjual aset daerah tersebut, dengan cara memindahkan dan menjual aset milik daerah, yakni ruko pasar Renteng lantai dua berjumlah 19 ruko itu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami sudah siapkan bukti riil dan pengakuan oknum inisial Dy sendiri, sekaligus terduga pelaku utama penjualan aset milik pemda ke salah seorang inisial H. Ad dengan nilai Rp. 750 juta,” Terangnya. Jum’at (10/2).
Bukan hanya itu lanjutnya, ruko tersebut juga ia sewakan ke tangan orang lain dengan nilai Rp. 42. 500,000 dan ini sangat merugikan pedagang lokal, karena atas kehadiran para oknum luar peluang bagi pedagang lokal menjadi sangat sempit untuk mencari rizki, terutama di ruko LT 2 pasar Renteng yang ada di depan pasar.
Atas pengakuan oknum tersebut, pihaknya sangat sayangkan dan malah pemda membiarkannya begitu saja, seolah olah oknum tersebut di biarkan melancarkan aksinya memperjual belikan aset daerah hingga mencari untung lewat penyewaan.
Terjadinya praktik tersebut, pihaknya menilai BPKAD Loteng lalai dalam melakukan pengawasan dan tata kelola aset-aset daerah seperti di ruko LT 2 pasar Renteng ini.
“Kami minta BPKAD segera melakukan pengosongan ruko LT 2 pasar Renteng, sebab mereka memakai tanpa ada aturan yang jelas dan apalagi mereka memindah alihkan serta memperjual belikan aset-aset. Seolah olah mereka ingin mengelapkan aset aset daerah,” tegasnya panjang. “Dan Kami akan segera adukan persoalan adanya dugaan jual beli aset ini tanpa melalui prosedur dan aturan, sebab itu masuk dalam korupsi,” Sambungnya.
Di jelaskan, ada pun Aset yang dimaksud adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat. (nu-01)