Diduga Aset Daerah di Jarah, JATI NTB Lapor Polisi

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)-
Setelah melakukan investigasi di Pasar Renteng Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat (JATI-NTB), telah ditemukan adanya dugaan pemindahan atau sewa menyewa dan jual beli aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, berupa Ruko Pasar Renteng yang berjumlah 19 buah di lantai dua.

Dimana oknum tersebut, dalam melakukan aksinya tanpa ada persetujuan dari pemda Loteng.

“Kami bersama anggota JATI-NTB, telah turun melakukan investigasi, dan dikuatkan dengan keterangan inisial Du, H. As, H. Mb, H. Wi dan Cun, atas nama sertifikat HGB H. L. Ahmad Wirajaya, telah melakukan dugaan penjualan aset daerah Loteng berupa 19 ruko lantai 2 di Pasar Renteng, tanpa sepengetahuan pihak Pemda Loteng. Setelah kami dapatkan bukti kuat, sehingga kami laporkan ke Polres Loteng dengan Nomor 009/LSM/JATI/NTB/13/02/2023, “kata Ketua LSM JATI-NTB Sadam Husen, Selasa (21/2).

Dikatakan, dalam undang-undang segala sesuatu yang merupakan bagian dari harta milik seseorang, Negara atau badan hukum yang dapat diambil orang lain, untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut dapat menjadi obyek tindak pidana korupsi pencurian sebagaimana di atur dalam (Pasal 362 KHUP) Jo (Pasal 372 KHUP ).

Selanjutnya, Penggelapan Jo (Pasal 378 KHUP) Penipuan, termasuk dalam wilayah hukum Kapolres Loteng, sebagian besar asset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.

Maka dengan ini kami melayangkan surat laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana pemindahan atau sewa menyewa dan jual beli asset ruko LT 2 pasar renteng tanpa persetujuan dari pihak pemda Loteng.

Untuk itu pihaknya meminta kepada bapak Kapolres Loteng, untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku kepada oknum-oknum yang terlibat.

Baik di luar sistem maupun di dalam sistem pemerintahan yang melanggar undang-undang terhadap regulasi/aturan tentang memindah alihkan/sewa menyewa dan jual beli asset daerah Loteng. (nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *