Hamzan Tak Setengah Setengah Bela Yang Lemah, Bersama Warga Menemeng Kepung Kejaksaan

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Hamzanwadi atau Amaq Bundu tidak kenal lelah, terus membela masyarakat yang lemah dalam mempertahankan haknya.

Senin (10/4), bersama  puluhan masyarakat Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah (Loteng), mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Kedatangan masyarakat bersama Hamzanwadi, guna mengadukan persoalan tanah pecatu milik Kadus, pekasih dan penghulu di Desa setempat, diklaim masyarakat yang mengaku ahli waris.

“Kami datang bersama masyarakat, guna mengadukan dan mempertahankan hak hak mereka yang dirampas oleh mereka yang mengaku ahli waris,” kata Hamzanwadi dengan lantang.

Selain itu, kerap kali masyarakat Desa Menemeng, di ancam oleh Kades Menemeng sendiri dengan cara dikeluarkannya surat pelepasan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengkelaim. Surat tersebut Warga menduga cacat hukum dan menguntungkan pihak lain.

“Surat kepemilikan ini, tidak melibatkan camat, termasuk BPD, bupati pun tidak mengetahui. Kades secara sepihak mengeluarkan surat penangkapan tanah pecatu itu kepada pengkelaim, sehingga bagi kami itu cacat demi hukum dan tidak sah,” ungkapnya

Selain cacat hukum, surat pernyataan mempertahankan tanah pecatu yang dibuat Kades, melahirkan dugaan kerugian yang diperkirakan dari luas lahan yang dikuasai oleh yang mengaku ahli waris yakni 62 yang kemudian dijual Rp 75.000.000/ are maka kerugian mencapai Rp 4,6 miliar lebih.

“Komplit yang kami laporkan ke kejari, pertama ada Kades, warga yang mengaku ahli waris atau yang mengkelaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini,” tegasnya.

Setelah puas melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, perwakilan dari masyarakat beralih ke Kantor DPRD Loteng.

Di kantor DPRD Loteng masyarakat menyampaikan, tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status Quo dan memberikan kesempatan bagi para pengkelaim untuk melakukan gugatan. Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan pada posisi semula yakni menjadi tanah pecatu. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *