Ketua AP3H NTB, Mengecam Keras Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Praya

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) Apriadi Abdi Negara melalui tulisannya yang dikirim ke Redaksi ntbupdate.com,
mengecam keras kejadian Dugaan penolakan Pasien di RSUD Praya Lombok Tengah.

“Saya sedih, bukan kali ini saja ada keluhan keluarga pasien yang diduga di tolak pihak RSUD Praya. Adanya kejadian sebelumnya, semoga kejadian sekarang adalah yang terakhir dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” harapnya, Selasa (25/04).

Atas apa yang terjadi tadi malam lanjutnya, kuat dugaan telah melanggar peraturan undang-undang. Sebab dalam undang-undang kesehatan diatur bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan dalih apapun tanpa melakukan tindakan medis terlebih dahulu apalahi ini pasien dalam keadaan darurat karena fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Silahkan buka undang undang, biar para petugas kesehatan di RSUD Praya, paham dengan tugasnya,” tegasnya.

Apalagi pasien tidak ditangani IGD terlebih dahulu, justru pasien yang dalam keadaan darurat hanya diarahkan untuk dibawa ke rumah sakit swasta dengan dalih ruangan penuh dan dalih ini terjadi lagi pada masyarakat Desa Ranggagata yang sebelumnya pernah menimpa hal yang sama pada warga Desa bonder Kecamatan Praya Barat pada bulan puasa kemarin dan sampai salah satu keluarga pasien karena mengambil video di ancam untuk dilaporkan oleh oknum perawat.

“Ini bertentangan dengan undang- undang dan tentu bertentangan dengan kemanusiaan, ini termasuk pidana sudah ada di undang-undang, undang-undang kesehatan dan ini perlu diselidiki oleh POLDA NTB karena kami menilai ada dugaan tindak pidana oleh rumah sakit tersebut, yakni pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Selain itu perbuatan penolakan perawatan medis juga termasuk perbuatan pidana, sehingga dapat dituntut secara pidana sesuai dengan Pasal 304 dan 531 KUHP,” Sambungnya panjang.

Upaya dugaan melakukan penolakan perawatan medis di rumah sakit, yang di lakukan oleh oknum petugas medis di IGD, pimpinan rumah sakit harus bertanggung jawab atas terjadinya Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas kejadian ini, semestinya ini menjadi refleksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, yang menurutnya masih terlalu mengedepankan administrasi. Dan pihaknya berharap, sisi kemanusiaan juga harus dikedepankan, guna menyelamatkan nyawa seseorang.

“Mengedepankan sisi administrasi bagus, tapi sisi kemanusiaan juga jangan di kesampingkan, sebab ini masalah nyawa seseorang,” terang advokat muda ini.

Selanjutnya kepada Dewan Pengawas RSUD Praya dan Bupati Lombok Tengah, tidak tinggal diam, namun ini harus dijadikan pelajaran, guna melakukan evaluasi terhadap pelayanan di RSUD Praya karena ini masalah kemanusiaan dan tidak kali ini saja terjadi, tapi sebelumnya juga sempat viral.

“Kejadian kejadian sebelumnya, harus dijadikan pelajaran, jika masih saja dibiarkan, jangan biarkan kami berfikir negatif, atas amburadulnya pengelolaan di RSUD Praya ini,” tutupnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *