LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Pasca gagalnya pembentukan panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang diinisiasi BPD Desa Prabu Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), kondusifitas di Desa setempat, mulai kurang aman.
Atas hal itu, belum lama ini anggota BPD dan sejumlah tokoh agama, masyarakat dan pemuda desa setempat, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng. Di mana, para anggota BPD dan sejumlah tokoh agama, masyarakat dan pemuda Desa Prabu, meminta agar SK Penjabat di cabut dan di kembalikan ke Kecamatan.
Hal yang sama kini datang dari tokoh masyarakat Dusun Bangkang atas nama Lalu Jayadi.
Kepada ntbupdate.com ia mengatakan, Penjabat Desa Prabu atas nama Lalu Guntur, adalah dalang gagalnya pembentukan panitia pemilihan PAW Desa Prabu.
“Bapak Penjabat ini kami menduga otak atau dalang memprovokasi masyarakat, sehingga mengakibatkan gagalnya pembentukan panitia, dan kondusifitas di Desa kami tidak nyaman, saya berharap bapak Bupati ataupun Wakil Bupati, mencabut SK Penjabat Desa atas nama Lalu Guntur dan kembalikan bertugas di Kecamatan,” tegasnya, Jum’at (02/6).
Bukan hanya Penjabat, pihaknya juga meminta agar anggota Pol PP uang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya pembentukan panitia, juga di pindahkan. Sebab anggota Pol PP saat itu seolah olah mendukung gagalnya pembentukan panitia PAW.
“Kami sangat sayangkan anggota Pol PP yang bertugas, tidak menetralkan kondisi saat rapat, malah kami lihat mereka diam, seolah olah sudah di stel oleh Penjabat, mereka juga harus dipindahkan, karena tak becus laksanakan tugas,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya atas nama masyarakat juga sangat menyanyangkan ada pernyataan salah satu tokoh, yang menyebutkan dari 10 kadus di Desa Prabu, hanya 1 orang yang tidak mendukung terbentuknya panitia PAW.
Atas pernyataan tersebut, pihaknya meminta kepada para kadus, jangan sepihak mengklaim, sebab soal pembentukan panitia PAW masyarakat mendukung, khususnya masyarakat di Dusun Bangkang.
Untuk menguatkan pernyataan ini lanjutnya, pihaknya siap mengumpulkan masyarakat dan bila perlu lakukan jejak pendapat atau pemilihan. “Para kadus kadus ini saya yakin hanya mendengarkan segilintir orang, untuk menguatkan keinginan masyarakat, kami tantang Kadus ataupun penjabat, kita lakukan jejak pendapat, atau jika ini terlalu berat, kami persilahkan tim dari dinas DPMD turun cek ke masyarakat langsung,” pintanya.
Ia menambahkan, ketentuan UU berupa peraturan Bupati nomor 12 tahun 2019 dimana semua mekanismenya diatur dan terang benderang di sana. Dan keberadaan BPD, sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi masyarakat di Desa juga harus dihormati kewenangannya, sesuai amanat UU juga.
“Keberadaan BPD kewenangannya juga harus di hormati, jangan dijegal apalagi diintimidasi,” terangnya. “Yang jelas penjabat telah melahirkan ketidak kondusifitas di Desa Prabu, saya berharap bapak Bupati ataupun Bapak Wakil Bupati, tarik SK Penjabat kembalikan ke Kecamatan, biar Desa kami nyaman,” sambungnya.
Senada juga diungkapkan ketua Front Pemuda Desa Prabu, Lalu Sandika Irwan, ia mengaku sangat menyesalkan adanya ketidakprofesionalan dari para pihak sehingga berujung keributan seperti saat ini.
“Saya sangat menyesalkan sikap-sikap tidak dewasa yang dipertontonkan para pihak di Desa Prabu. Ketawa orang luar baca kita punya pemberitaan. Persoalannya kan tidak akan serumit ini, jika kita jalankan amanat peraturan Bupati nomor 12 itu. Oleh karena itu, kami minta bapak Bupati wakil Bupati melalui Dinas PMD untuk evaluasi penunjukan penjabat di Desa Prabu, sebelum Masyarakat semakin gaduh, sebab keberadaan penjabat memicu konflik sosial, kalo sudah begitu kan kami tambah repot,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Desa Prabu Lalu Guntur mengatakan, selama ini pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan kondusifitas wilayah sesuai tugas dan fungsi sebagai penjabat Desa dan masyarakat di Desa Prabu sampai saat ini, tetap kondusif di tengah masyarakat.
Selanjutnya persoalan mau ditarik, itu adalah wewenangnya bapak Bupati ataupun wakil Bupati, pihaknya selaku bawahan siap menerima. “Saya hanyalah bawahan dan saya melaksanakan tugas di Desa Prabu, itu juga atas SK bapak Bupati, persoalan ditarik atau tidak itu kewenangan beliau,” katanya. (nu-01)