LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Kasus narkoba yang menjerat anggota DPRD Lombok Tengah, inisial RF serasa dispesialkan oleh aparat kepolisian.
“Kasus narkoba yang menjerat RF ini agak beda dan spesial sekali, belum ada sidang kok tiba tiba udah di bawa ke rumah sakit jiwa yang katanya di rehab selama tiga bulan,” Ungkap ketua
Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB, M. Samsul Qomar, Ahad (11/06).
Atas perlakuan tersebut, pihaknya selaku ketua PANA NTB meminta, agar Kapolres harus berbuat adil, ketika nanti ada pelaku yang terjerat kasus yang sama, maka harus diperlakukan yang sama, seperti RF ini.
Melakukan rehabilitasi lanjut mantan senior wartawan ini, pihaknya sangat mendukung langkah tersebut. Namun tidak serta merta seorang yang di tangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba langsung di rehab, sebab ada tahapan tahapan yang harus dilalui.
“Saya rasa bapak kapolres tau dan mengerti aturan pemakai narkoba yang boleh di rehab, namun pak kapolres tidak melakukan itu dan ini sama artinya dengan Menspesialkan RF.
Sebab saya melihat belum ada sidang soal kasus ini kok tiba tiba ada statemen kasat narkoba bahwa yang bersangkutan sudah di rehab dasarnya apa kira kira,” tanyanya.
Atas hal itu kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut agar tidak menjadi yurisprudensi ke depan.
“Saya mengatakan demikian, sebab saya pernah mengikuti kasus narkoba yang menyeret YH dan AA saat itu mereka memang di rehabilitasi namun terlebih dahulu ada sidang dan di putuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rehab,” tutupnya. (nu-01).