LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya ahli waris Sadar, telah menggembok kantor pos Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng). Penggembokan oleh ahli waris sadar tersebut, dilakukan disebabkan ahli waris mengklaim tanah tempat berdirinya kantor Pos Sengkol warisannya.
Atas hal tersebut, polsek Pujut bersama pemerintah Kecamatan Pujut Loteng, melakukan mediasi di kantor camat setempat, Rabu (14/6)
Disaat sanding data, Camat Pujut Lalu Sungkul menyebutkan, kalau bukti Pipil garuda tahun 1955 yang dimiliki ahli waris almarhum Sadar tidak asli dan patut di pertanyakan.
“Sampai saat ini se Kecamatan Pujut tidak ada yang memiliki Pipil model seperti ini, Pipil model seperti ini hanya ada di wilayah Kecamatan Mayure dan Narmada, dan Pipil garuda yang di miliki ahli waris patut kita pertanyakan,” Katanya.
Selain itu pipil yang di miliki ahli waris tidak ada gambar denah lokasi tanah, sehingga lokasi tanah yang di maksudkan dalam Pipil yang di miliki ahli waris, lokasi tanahnya tidak jelas.
“Saya punya contoh Pipil seperti ini tapi Pipil ini hanya ada di wilayah Mayure dan Narmada, dan di belakang pipil ini ada denah lokasi tanah, sedangkan Pipil yang di bawakan ahli waris tidal ada denah lokasi, sehingga dari mana kita bisa tau kalau tanah tempat dibangunnya kantor pos ini miliknya, kan lucu acuannya tidak ada,” tegasnya.
Diakuinya, Pipil seperti ini memang di tahun 1955 setara dengan sertifikat, cuman gambar denah lokasi tanah itu tidak ada, ini yang membuat Pipil ini lemah. “Saya Terima bukti ini sebagai penyanding data, namun saya minya cari lampiran di belakang Pipil ini, sebab di belakang Pipil ada gambar denah lokasi,” terangnya.
Selanjutnya yang ia pertanyakan juga, kenapa Pipil ini di laminating, kuat dugaan kalau ahli waris sengaja melakukan ini dia takut untuk di uji keasliannya dengan cara uji forensik.
“Kalau saya sarankan silahkan tempuh jalur hukum, sebab tanah tempat berdirinya kantor pos ini sudah sah dan punya sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu H. Lalu Zulkarnaen mantan camat Pujut yang di datangkan ahli waris sebagai saksi, mengakui kalau saat menjabat sebagai camat, tanah yang disengketakan ini tanah mendiang al marhum Sadar.
Sedangkan masalah Pipil yang dimiliki ahli waris, pihaknya menilai ini sah, dan waktu itu masih memakai agraria, belum memakai badan pertanahan.
Akan tetapi lanjut mantan sekda Loteng ini, ketika ada penjelasan dari camat harus ada gambar denah lokasi di belakang Pipil ini, pihaknya kurang paham itu dan pihaknya yakin arsipnya pasti ada.
“Penjelasan bapak camat saya kurang paham, coba pemilik ahli waris ke pemda, saya yakin pasti ada arsipnya ada di sana,” pintanya.
“Kami memiliki bukti sah, berupa sertifikat, jadi saya sarankan silahkan tempuh jalur hukum,” ujar salah seorang petugas Kantor Pos.
Sementara itu ahli waris Sadar, surya mengaku, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum, sebab pihaknya memiliki bukti sah kalau tanah ini milik Almarhum Sadar.
“Kami juga punya bukti kepemilikan termasuk sampai sekarang tanah tempat berdiri kantor pos ini, kami pajak dan ini sebagai bukti kalau tanah ini milik peninggalan almarhum Sadar, dan masak saya harus gugat tanah sendiri,” katanya.
Selanjutnya persoalan pos pernah membeli tanah sekitar 3,4 are, pihaknya tidak menuntut sebab itu bukan haknya, Dan lokasi tanah tersebut berada persis di sebelah utara bangunan kantor POS Pujut saat ini.
“Saya akui, pihak kantor POS Pujut sudah membeli tanah seluas 3,4 are yang berlokasi di sebelah utara bangunan kantor POS saat ini, dan itu masuk di halaman kantor dan itu kami tidak persoalkan, sebab itu kami akui dibeli dan tanah tersebut bukan milik almarhum Sadar dan kita tidak persoalkan,” ungkapnya panjang. (nu-01)