LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Tidak terima dengan berita sebelumnya yang berjudul, “Diduga Salah Satu Desa Persiapan di Loteng, Gunakan Surat Hibah Bayangan”, akhirnya Kepala Desa (Kades) di Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), angkat bicara.
Dalam tulisannya di Whatsapp yang di kirim ke redaksi, dengan menggunakan bahasa campuran yaitu bahasa sasak dan Indonesia.
Kades di Praya Timur ini menuliskan “Selapuk Desa pemekaran pinak hibah bayangan untuk mendapatkan registrasi pemekaran”. “Semua Desa Pemekaran membuat hibah bayangan untuk mendapatkan registrasi pemekaran,” Tulisnya di laman WhatsApp redaksi.
Sementara itu Kepala Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Loteng Junaidi mengaku, dalam pengusulan pemekaran di Drsa Mujur, pihaknya tidak pernah membuat surat hibah bayangan, sebagai dasar untuk mengusulkan pemekaran.
“Di Desa Mujur sendiri, juga mengusulkan dilakukan pemekaran, setelah puluhan tahun mekar jadi dua, yakni Desa Sukaraja kini kami kembali mengusulkan Desa Mujur mekar lagi dengan nama Desa persiapan Dahe dan dalam proses pengusulan tidak pernah buat hibah bayangan,” katanya.
Saat ini, kantor yang di gunakan sebagai tempat beraktivitas melaksanakan roda pemerintahan di tingkat Desa, masih menggunakan rumah warga.
Sedangkan tanah lokasi persiapan yang akan digunakan sebagai tempat dibangunnya kantor desa Dahe, sudah disiapkan dan lokasinya ada di timur jalan masuk Dusun Senayan. “Kita sudah bebaskan tanah kok, sebagai lokasi pembangunan kantor desa persiapan Dahe, dan ini ril tanpa memakai surat hibah bayangan,” jelasnya sembari menutup percakapan
saat pembukaan TMMD di Lapangan Jontlak Praya Tengah Loteng, Rabu (12/7)
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lalu Rinjani, berjanji bakal memanggil dan membongkar seluruh persyaratan pengajuan pemekaran di Desa tersebut.
“Nanti saya akan panggil Kepala Desa nya langsung, dan bila perlu kami turun langsung,” janjinya.
Dikatakan, saat ini ada 14 Desa yang diusulkan jadi Desa persiapan di Loteng. Untuk memenuhi syarat pengusulan semua harus lengkap termasuk tanah tempat dibangunnya kantor Desa, sudah ada atau sudah tersedia. Sehingga ketika sudah di difinitipkan kantornya sudah ada.
Kenapa demikian lanjut mantan kasat Pol PP Loteng ini, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa Desa yang lokasi tanahnya di gugat oleh pemilik tanah. Padahal kantor desa tersebut sudah berdiri puluhan tahun, sehingga hal itu tidak ia inginkan kembali terjadi, dan jadi polemik berkepanjangan. (nu-01)