MATARAM (ntbupdate.com)- Terkait Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan Ibu Direktur RS Mataram, dr. Ketut Eka Nurhayati, terkait pergeseran mutasi staf atas nama dr Komang, menurut ketua Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik NTB (LPKPP-NTB), itu tidak mengikat dan dinilai ompong.
Kepada Redaksi ntbupdate.com ketua LPKPP-NTB Habiburrahman Al Buntari mengatakan, keputusan yang telah dikeluarkan Ibu Direktur RS Mataram, tidak memiliki dasar aturan, sebab itu tidak memenuhi regulasi dan persyaratan yang mengatur tentang mutasi staf, apalagi ini mutasi pindah institusi.
“Ibu Direktur hanya boleh melakukan mutasi di internal rumah sakit, tempatnya bertugas dan tidak boleh melakukan mutasi di luar institusi. Makanya saya menyarankan ibu Direktur, silahkan belajar aturan mutasi, biar katak tidak tertawa,” katanya, Rabu (11/7).
Andi kata ibu Direktur mau melakukan mutasi terhadap jajarannya ke luar institusi, silahkan diusulkan ke BKPP, selaku OPD yang menangani mutasi dan disetujui kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Mataram.
Kenapa harus demikian jelas Habib, persoalan mutasi murni hak Preogatif kepala daerah. “Saya mau tertawa atas apa yang dilakukan Direktur ini, malah saya bertanya di mana dapatkan ilmu mengeluarkan SK pindah ke luar institusi,” bebernya.
Dan pastinya, yang dimutasi akan di sumpah layaknya mutasi ASN yang siap ditempat tugaskan di manapun. “Persoalan mutasi saya tidak mau beberkan secara detail, sebab semua orang sudah tau regulasinya seperti apa,” terangnya.
Atas kejadian konyol ini lanjut ketua LPKPP-NTB, pihaknya mengendus proses penyelengaraan negara diruang lingkup pemerintah Kota Mataram tidak sehat dan tidak profesional.
“Atas kejadian ini kami berharap wali kota Mataram mengambil sikap sehingga polemik ini tidak berlarut larut,” cetusnya. (nu-01)