LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dalam rapat paripurna, dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sidang paripurna tersebut, hadir pimpinan dan anggota DPRD Loteng, Bupati Loteng dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Loteng.
Hasilnya, sembilan fraksi di DPRD Loteng menyetujui Raperda tentang LPJ tersebut. Sembilan fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PKS, PBB, NasDem Perjuangan, dan Fraksi Amanat Nurani Berkarya.
Juru Bicara Banggar DPRD Loteng, Legewarman menyampaikan, atas nama pimpinan dan segenap anggota badan anggaran mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran pemda Loteng, yang telah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 11 kalinya secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
“WTP adalah salah satu opini audit yang diberikan oleh BPK kepada kabupaten/kota dalam rangka audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP menunjukkan bahwa BPK telah melakukan audit yang cermat dan menyimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tersebut disajikan dengan wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagai salah satu kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Loteng lombok terpilih periode 2021-2026.
“Dalam kurun waktu tersebut, Banggar telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan, mulai dari pengkajian secara internal, rapat konsultasi bersama tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) serta organisasi perangkat Daerah untuk mengetahui realisasi anggaran beserta kendala-kendala yang dihadapi,” ujarnya.
Adapun hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022
sebagai berikut.
Berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 149 menegaskan fungsi DPRD Kabupaten sebagai fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Salah satu implementasi dari fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD adalah dengan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Adapun terkait dengan fungsi pengawasan, maka DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah diaudit oleh BPK untuk dibahas dan diklarifikasi lebih lanjut.Pihaknya menerangkan, APBD memiliki fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat Loteng.
APBD menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah terdokumentasikan dalam RPJMD kabupaten.
Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Bupati Loteng, maka Banggar DPRD telah mencermati serta mengkaji dokumen tersebut dari berbagai aspek seperti aspek kelengkapan dan akurasi sajian dokumen dalam rancangan perda dan lampiran nya, aspek ulasan mengenai laporan realisasi anggaran yaitu rekaman aktivitas berupa pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan, juga neraca yang memuat keterangan terkait aset, kewajiban dan ekuitas, aspek penilaian terhadap kinerja BUMD dan serta aspek penilaian terhadap informasi dan laporan lainnya yang dinilai perlu.
Sementara itu, struktur umum APBD Loteng tahun anggaran 2022. Total pendapatan Rp 2.210.181.941.992,33. Dimana realisasi tersebut lebih rendah dari target pendapatan yang direncanakan yaitu sebesar Rp 2.305.097.447.739,00. Realisasi pendapatan tersebut setara dengan 95,88 persen dari total pendapatan yang ditargetkan. Adapun realisasi belanja dan transfer yaitu Rp2.364.532.554.209,97. Realisasi belanja dan transfer tersebut setara dengan 94,29 persen dari target belanja yang ditetapkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.507.840.739.375,00. Dimana selisih realisasi belanja dibandingkan dengan anggaran belanjanya (defisit) sebesar Rp 154,35 miliar.
Adapun pembiayaan netto pada APBD tahun 2022 dibukukan sebesar Rp 196.204.707.437,99. Dengan demikian Silpa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 41.854.095.220,35. Dari sisi tren, jumlah pendapatan, belanja dan transfer pada tahun anggaran 2022 telah melampaui jumlah pendapatan, belanja dan transfer pada 5 tahun anggaran sebelumnya, baik sebelum covid-19 maupun sebelum gempa 2018. “Dari sisi akumulasi pendapatan dan belanja, APBD 2022 menampilkan progress pemulihan yang cukup baik,” katanya.
Realisasi total pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.210.181.941.992, realisasi itu setara dengan 95,88 persen dari target pendapatan yang ditetapkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.305.097.447.73. Capaian pendapatan tersebut bersumber dari capaian realisasi PAD sebesar Rp 238.785.324.104 atau setara 73,55 persen dari target sebesar Rp 324.661.748.370. Lain-lainnya pendapatan yang sah sebesar Rp 37.170.639.657,00 atau setara 91,05 persen dari target sebesar Rp 40.823.747.862,00 dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp 1.934.225.978.231,00, atau setara 99,72 persen dari target sebesar Rp 1.939.611.951.507,.
Dari sisi postur pendapatan daerah kontribusi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai 87,51 persen dari keseluruhan total pendapatan daerah. Adapun kontribusi PAD mencapai 10,80 persen.
Dari sisi tren, total pendapatan daerah tertinggi berhasil dibukukan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.210.181.941.992,33. Capaian tersebut didukung dengan meningkatnya dana transfer pemerintah pusat dan provinsi yang mencapai Rp 1.934.225.978.23, capaian dana transfer menjadi lebih tinggi, dipengaruhi oleh adanya Reklasifikasi dana bos yang sebelumnya di PAD, kemudian berpindah ke lain-lain pendapatan daerah yang sah, kemudian berpindah lagi menjadi komponen perhitungan dana transfer pemerintah pusat.
Dari empat sumber PAD pada tahun anggaran 2022, yang memiliki ketepatan proyeksi pendapatan dengan indikator persentase realisasi yang tinggi (di atas 90 persen, red) yaitu pendapatan dari BUMR sebesar Rp 9.135.132.382,00 atau setara 96,98 persen dari target; dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 92.726.205.307,49, atau setara 102,2 persen dari target. Adapun pendapatan dari pajak daerah realisasinya hanya Rp 117.205.990.172,47 atau setara 61,64 persen dari target, dan pendapatan dari retribusi realisasinya hanya sebesar Rp 19.717.996.242,37 atau setara 57,37 persen dari target.
“Rendahnya realisasi pajak daerah dan retribusi daerah patut untuk dicermati lebih lanjut, dengan beberapa pendalaman antara lain ketepatan dalam mengestimasi potensi sumber pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Secara teoritis, lanjutnya, ada konsep rasio tax (rasio pajak) terhadap PDB/PDRB. Rasio pajak terhadap PDB (produk domestik bruto) dan PDRB (produk domestik regional bruto) adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu daerah. Rasio ini mengindikasikan sejauh mana pajak berperan dalam pendapatan daerah dan dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan sektor perpajakan dalam mendukung kegiatan ekonomi.
“Untuk itu, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk terus berupaya menjaga secara cermat peningkatan kemampuan rasio tax daerah terhadap momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Adapun realisasi dana transfer daerah pada tahun anggaran 2022 yaitu Rp 1.934.225.978.231,00. Realisasi itu setara dengan 99,7 persen dari target dana transfer yang ditetapkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.939.611.951.507,00. Capaian pendapatan tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat seperti DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, DID, alokasi dana desa sebesar Rp 1.827.418.235.150,00 atau setara 99,7 persen dari target, juga pendapatan transfer dari provinsi sebesar Rp 106.807.743.081,00, atau setara 99,5 persen dari target.
Realisasi belanja dan transfer daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 2.364.532.554.209,97, atau setara dengan 94,29 persen dari target. Beberapa objek belanja dan transfer yang realisasinya rendah yaitu belanja bunga (66,53 persen), belanja tidak terduga (61,91 persen) dan belanja bagi hasil dan retribusi daerah yang realisasinya 25,44 persen. Jika mengacu pada ketentuan UU Desa, dengan perolehan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 136,9 miliar maka kewajiban transfer yaitu sebesar 10 persen dari pajak dan retribusi daerah yaitu Rp 13,69 miliar, namun realisasi pada tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp 5,7 miliar.
Dari sisi proporsionalitas belanja, Porsi belanja operasi sebesar 68,52 persen. Adapun proporsi belanja modal hanya 16,29 persen, dan belanja tidak terduga sebesar 0,42 persen, adapun untuk transfer, proporsi transfer bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 0,24 persen dan transfer bantuan keuangan sebesar 14,54 persen. Belanja operasi yang menyedot sumber keuangan daerah yaitu belanja pegawai sebesar 992 milIar (41,99 persen), belanja barang dan jasa sebesar 565 miliar (23,91 persen). Sedangkan dari belanja modal, yang alokasi pembiayaannya cukup tinggi yaitu belanja jalan irigasi sebesar Rp 252 miliar (10,67 persen).
Pembiayaan pada tahun anggaran 2022, realisasi penerimaan pembiayaan berjumlah Rp 216.105.960.685,99 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2021 senilai 28,99 miliar; penerimaan kembali pokok investasi sebesar 28,5 juta, dan penerimaan pinjaman senilai Rp 200 miliar yang sebelumnya tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2021. Adapun pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran pokok pinjaman jangka panjang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 19.901.253.248,00.
Penilaian terhadap kinerja BUMD secara nominal, kontribusi tertinggi BUMD didapatkan pada tahun anggaran 2017, dimana total BUMD menyumbang Rp 12,645 miliar. Capaian ini masih mengungguli kontribusi BUMD yang terus melemah hingga tahun 2022 ini, yang berhasil membukukan kontribusi Rp 9,135 miliar.
Dari sisi neraca terdapat sejumlah informasi yang diperoleh beberapa hal. Saldo di kas daerah atau setara kas per 31 desember 2022 yang berupa aset lancar berjumlah Rp 45.586.473.289,25. Piutang daerah dari pendapatan daerah meningkat sebesar Rp 110,57 miliar. Piutang daerah terbesar bersumber dari piutang pajak daerah sebesar Rp 78,6 miliar, piutang BUMD sebesar Rp 11,8 miliar, piutang pemerintah provinsi sebesar Rp 9,6 miliar, piutang lain-lain pad sebesar Rp 7 milyir beserta piutang retribusi daerah sebesar Rp 3,4 miliar. Barang persediaan pada akhir tahun anggaran 2022 senilai Rp 67,2 miliar. Jumlah aset tetap pemerintah kabupaten lombok tengah per 31 desember 2022 senilai Rp 3,4 triliun.
Hutang jangka pendek yang mesti lunas pada tahun 2023 sebesar 68,8 miliar; dan utang jangka panjang sebesar 187 milyar dengan investasi tertinggi ke perusahaan air minum sebesar 64,7 milyar, NTB syariah sebesar 60 milyar, BPR sebesar 12,25 milyar dan jamkrida 1 milyar.
Total penyertaan modal daerah hingga akhir 2022 sebesar 137,95 milyar.
Pendapatan perusahaan air minum pada tahun 2022 yaitu 39,968 milyar, namun karena bebannya sebesar 38 milyar, maka laba yang berhasil dibukukan pada tahun 2022 yaitu 1,7 milyar. beban usaha pada perusahaan air minum ini perlu mendapatkan telaah lebih lanjut sehingga rasio keuntungan terhadap total investasi yang mencapai 64,7 milyar cukup sesuai.
Banggar menyampaikan apresiasi atas kinerja keuangan daerah pada APBD tahun anggaran 2022. Dimana APBD tahun anggaran 2022 merupakan APBD yang pertama kali pasca gempa dan covid-19 yang pendapatannya berhasil melampaui 5 tahun anggaran terakhir.(nu-01)