LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Adanya dugaan pasien yang di tolak di Puskesmas Darek Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng), membuat pengacara kondang asal Praya Barat Daya Loteng, angkat bicara.
Dalam rilis yang di kirimkan ke Redaksi ntbupdate.com, Apriadi Abdi Negara meriliskan, Puskesmas Darek memang menjadi harapan masyarakat Praya Barat Daya untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Sehingga sangat ia sayangkan, jika benar petugas Puskesmas Darek, melakukan dugaan penolakan pasien malam Sabtu lalu.
“Persoalan darurat di Puskesmas Darek saya akui itu, tapi bukan berarti harus melakukan dugaan penolakan pasien, apalagi kata sumber atas nama Samsul, malam itu di ruang UGD, tidak ada pasien yang ditangani, jika ini benar lalu apa yang jadi persoalan sehingga melakukan dugaan penolakan,” katanya, Rabu (26/7).
Dikatakan, Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana, yang berbunyi
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Mengacu pada pasal di atas, Pasien yang hendak mau berobat ke Puskesmas Darek dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas Darek wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis, atas kejadian ini diharapkan Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri dan Kepala Dinas Kesehatan Loteng untuk menempatkan Kepala Puskesmas secara proporsional, profesional dan sesuai dengan bidangnya, bukan karena hubungan politik dan transaksional.
Selanjutnya, ada sanksi pidana bagi rumah sakit atau Puskesmas yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Atas dasar tersebut, pihaknya berharap Bupati Loteng dan Dinas Kesehatan untuk memprioritaskan Kesejahteraan Medis dan seharusnya menempatkan orang yang berlatar belakang Tenaga Medis, sebagai Kepala Puskesmas.
Agar masyarakat mendapatkan Pelayanan Medis yang baik serta Bupati Loteng untuk tidak mengedepankan kepentingan Politik saja dan kami minta Bupati Loteng yang saat ini berniat menjadi Gubernur NTB untuk segera mengganti Kepala Puskesmas Darek.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Darek Mujiburrahman membantah petugas piket di malam Sabtu itu menolak pasien. “Tidak ada yang ditolak dik, saya sudah tanyakan di petugas piket malam, dan tidak benar pasien di tolak,” belanya.
Malah lanjutnya, petugas malam itu menjelaskan secara rinci kondisi Puskesmas sementara, yang jauh dari kekurangan. “Kan kita masih numpang di gedung SMP, sehingga petugas malam itu menyarankan ke RSUD Praya, dan petugas langsung menghubungi petugas piket di RSUD Praya, di RSUD Praya, malah langsung ditangani,” Katanya. “Yang jelas tak ada pasien malam Sabtu itu di tolak,” Sambungnya.
Dikatakan, karena kondisi masih numpang, pasien yang bisa ditangani hanya 5 orang saja, di UGD 2 orang dan di ruang rawat inap 3. Sedangkan malam itu, asli ada pasien yang sedang di rawat, terutama di UGD. “Bed pasien atau tempat tidur yang tersedia di UGD, sedang terpakai, sehingga petugas malam itu langsung menghubungi petugas RSUD Praya, dan malam itu malah langsung di tangani di RSUD Praya,” tutupnya. (rilis)