LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah (Loteng), Nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Salah satunya jarak bangunan minimal satu kilo meter, namun ini malah sebaliknya menjamur.
Atas hal itu, pihaknya selaku Ormas Sasaka Nusantara NTB, meminta agar Alfamart di Loteng, angkat kaki dari Gumi Tatas Tujuh Trasne.
Demikian di katakan ketua Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, Rabu (16/8).
Kenapa pihaknya peduli lanjut pemuda berbadan kekar ini, sebab selama ini Tugas dan Pungsi (Tupoksi) Pol PP
sebagai aparat yang menertibkan perda, malah tidak pernah kelihatan. Padahal dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan ritel modern Alfamart, sudah berjalan dua tahunan.
Lalu apasih yang telah dilakukan oleh Pol PP selama ini, patut dipertanyakan.
“Kan sudah jelas dalam Perda Loteng nomor 7 tahun 2021, tentang lokasi dan jarak ijin bangunan ritel modern, namun pihak Alfamart tidak mengindahkannya dan ini harus di tegakkan. Pol PP sebagai garda terdepan yang bertugas menertibkan Perda kemana,” tanyanya.
Atas hal itu, pihaknya menghimbau Kepada Pimpinan PT. Sumber Alfaria Trijaya sebagai Pengelola Toko Alfa Mart di Loteng, untuk Tertib Administrasi dan Menutup Toko Alfamart yang terindikasi, telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2021 dan Undang-undang.
Dari itu, pihak Alfamart harus sadar diri, jangan membuat gaduh di Loteng, jangan sampai masyarakat yang akan turun gunung untuk menertibkan toko-toko tersebut dan memboikot Alfamart.
Bukan hanya pelanggaran di Perda, pihaknya juga melihat pihak Alfamart telah memonopoli perdagangan di Loteng, bukan hanya menjual makanan dan minuman tapi di Toko Alfamart juga ditemukan, menjual Obat-obatan bahkan kondom pun juga dijual di sana dan itu jelas melanggar izin usahanya.
“Atas hal di atas, kami meminta kepada Bupati Loteng bersama OPD lainnya, untuk segera menegakkan Perda dan Undang-Undang tersebut, sebelum masyarakat sendiri yang turun menegakkan Perda tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan, atas pelanggaran yang telah dilakukan pihak Alfamart, itu telah berimbas terhadap meruginya pedagang dan kios kios kecil. “Mohon, kepada manajemen Alfamart, tunduk sama aturan, jika tetap seperti ini, sebaiknya angkat kaki, jangan berusaha disini lagi, sebelum masyarakat turun,” tutupnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Loteng Zaenal Muttaqin mengatakan, tugas pol PP sangat tegas dalam penertiban Perda, termasuk yang dipertanyakan Sasaka Nusantara NTB.
Hanya saja yang harus di garis bawahi adalah, pol PP dalam menjalankan tugas, ada OPD sebagai pengampu, yang memiliki leading sektor. Ketika OPD yang memiliki leading sektor, belum meminta anggotanya turun, maka anggotanya jelas tidak bisa turun.
Dan sampai saat ini OPD sebagai pengampu, tidak pernah meminta anggotanya turun untuk menegakkan perda, yang dikritik oleh Sasaka Nusantara.
“Kalau bicara penegakan Perda, anggota kami sangat tegas, cuman kami belum ada permintaan dari OPD pengampu, yang memiliki leading sektor yang di soal oleh Ormas Sasaka Nusantara NTB,” katanya.
Ia mencontohkan, seperti parkir di Alfamart itu tugas perhubungan, pajak baliho itu tugas Bapenda, termasuk ijin beroperasinya Alfamart.
“Yang jelas kami akan bergerak, jika OPD yang memiliki leading sektor sudah meminta, namun sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan, jika ada kami akan langsung turun untuk menegakkan Perda, sesuai yang di soal Ormas ini,” tegasnya. (nu-01)