LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Wakil Ketua Partai Perindo NTB M. Samsul Qomar, mendukung langkah kepolisian mengungkap pengakuan salah seorang mentor FEC Lalu Damar wulan di media sebelum.
Di mana Mentor bisnis FEC mengaku sebagai dosen, yang memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada para member atau anggota investasi FEC dengan gaji dan imbalan Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per harinya.
Tentu dari pernyataan ini kepolisian, sudah punya cukup bukti apalagi dia juga menyebutkan aset aset yang di diperolehnya sebagai dosen atau mentor.
Seperti ada lahan, ada mobil, kos kosan yang dia siapkan untuk homestay, apalagi sang dosen menyebutkan apa yang disebutkan di atas, itu merupakan hasil dari bisnis bodong ini.
“Pintu masuk APH sudah terbuka lebar dan harusnya sudah ada tersangka dalam kasus FEC ini, sebab dalam keterangan sang dosen, sudah jelas tinggal kepolisian mengejarnya,” katanya, Selasa (12/9).
Dalam investigasi bodong ini lanjutnya, rata rata membernya, kebanyakan masyarakat dan ASN, dan mereka semua saat ini resah, atas investasi yang di tawarkan dan bujuk rayu para mentor ini ternyata tidak jelas.
“Polisi sampai saat ini belum ada tersangka, kita minta di segerakan untuk meredam kemarahan para member yang merasa di tipu oleh aplikasi investasi online ini,” pintanya.
Terkait info adanya mentor yang melapor ke Bareskrim sebagai member menurut saya sebagai modus baru mereka untuk mencuci tangan dan lepas dari tanggungjawab saja.
Cara mereka ini kan sudah di ketahui oleh polisi jadi percuma saja mau berusaha mengalihkan perhatian seolah oleh menjadi korban.
“Kemarin ngaku mentor dan menerima upah puluhan juta kok sekarang malah mengaku korban kan lucu ini tapi ga bisa mereka kibulin polisi,” ujarnya.
Untuk itu sekali lagi segera tangkap para mentor dan bos besar yang disebut sebut, jangan tunggu mereka menghilangkan barang bukti dengan menyita semua aset mereka.
Sementara itu kuasa hukum Lalu Damarwulan sekaligus mentor dan dosen FEC, Muhanan MH dalam tulisan di WhatsApp nya menuliskan, silahkan saja berpendapat apapun asalkan jangan melangkahi kewenangan APH yaitu kepolisian, yang punya tugas menentukan siapa pelaku dan korban dalam bisnis FEC. (nu-01)