Setia Darma: Jika kliennya tidak di bebaskan, Saya laporkan persoalan ini ke Kompolnas dan Irwasum

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Kuasa Hukum Pemilik Lahan di KEK Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), mempertanyakan sikap Kepolisian Polres Loteng, yang menahan kliennya sekaligus pemilik lahan di KEK Mandalika.

Padahal kliennya hanya menuntut haknya yang belum di bayar pihak ITDC. “Kliennya atas nama Muhibun Habibi dan Ahmad Syahrul Wahyudi, hanya menagih tanahnya belum dibayar oleh ITDC, dan kliennya menyuarakan haknya melalui tulisan di spanduk yang mereka pasang di tanah miliknya, kok malah menurut polisi itu mengganggu kondusifitas dan mencemarkan nama baik bangsa, dan mereka menahannya,” tuturnya, Jum’at (13/10).

Atas hal itu, pihaknya langsung ke menanyakan ke aparat, di mana salah kliennya yang membela haknya, kok malah mereka di tahan. “Saya langsung meminta untuk dibebaskan, namun malah saya dijawab tunggu perintah bapak Kapolres Loteng, jika sampai mereka di tahan sampai besok, saya akan layangkan surat ke Kompolnas dan Irwasum,” janjinya.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) pembebasan lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar mengaku, sangat menyesali apa yang dilakukan aparat. Semestinya, aparat harus berpihak pada masyarakat lemah bukan sebaliknya, apalagi mereka itu hanya menuntut haknya, bukan mencuri hak orang lain.

“Kami sayangkan sekali perlakuan represif ini karena warga sama sekali tidak melakukan aksi demo dan kegaduhan hanya tinggal diam di tanah milik merek. Mereka memilih tidak berteriak tidak ribut dan secara damai melakukan protes hanya dengan spanduk dan baliho saja, kok malah di amankan,” katanya.

Padahal lanjutnya, mereka sangat menjaga kenyamanan dan keamanan event MotoGP, sayangnya cinta mandalika kenapa harus di perlakukan keras.

Mestinya pemerintah dan ITDC segera mengambil jalan tengah dengan bertemu perwakilan warga dan mencari solusi konkrit bukan hanya janji semu.
Mediasi yang di lakukan tinggal di lanjutkan dan yang sesuai data di selesaikan sangat simple dan tidak butuh waktu lama .

“Kami minta aparat jangan arogan kepada warga gunakan cara cara humanis mereka ini korban kezaliman dan minta keadilan,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat saat di konfirmasi terkait ditahannya dua warga pemilik tanah, sampai berita ini di muat belum juga memberikan tanggapan. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *