LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberikan dukungan penuh even olah raga internasional MotoGP Indonesia 2023 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika dari tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2023.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan, telah melaksanakan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) secara intensif.
“Monitoring ini dilaksanakan guna memitigasi gangguan terhadap SFR selama penyelenggaraan MotoGP 2023 berlangsung,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (13/10).
Menurut Dirjen Kementerian Kominfo juga memberikan izin masuk perangkat dan Izin SFR Sementara (ISR) penggunaan frekuensi. Pemberian izin melalui Ditjen SDPPI meliputi pemberian izin masuk sementara 750 perangkat berfrekuensi yang digunakan oleh pihak penyelenggara, lebih dari 200 ISR sementara, hingga pengawasan SFR penyelenggara dan pengguna eksisting terkait mitigasi potensi gangguan SFR.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyatakan SFR sebagai sumber daya terbatas perlu dikelola dengan baik.
“Biasanya event-event yang besar ini membutuhkan banyak frekuensi. Sehingga dibutuhkan manajemen frekuensi untuk menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi secara intensif engan pihak penyelenggara dan seluruh stakeholder. Menurut Dirjen Ismail, Tim Ditjen SDPPI juga melakukan rehearsal sebelum penyelenggaraan dengan menyalakan seluruh perangkat yang akan digunakan. Hal tersebut guna memitigasi jika terdapat gangguan dan memastikan koeksistensi dari perangkat-perangkat tersebut.
“Pengawasan SFR yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI untuk event MotoGP 2023 ini dilakukan untuk frekuensi penyelenggara, diantaranya komunikasi antar tim pembalap, komunikasi tim Dorna atau promotor, broadcasting, wireless kamera, helicam, data telemetry, hingga komunikasi penyelenggara local,” jelasnya.
Selama penyelenggaraan event kolaborasi terus dilakukan oleh Ditjen SDPPI, tidak terkecuali dengan pengguna eksisting seperti dinas penerbangan dengan berkoordinasi dengan airnav, kemudian untuk frekuensi keamanan koordinasi dilakukan dengan Pasukan Pengamanan Presiden, Brigade Mobil Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara. [*]