Polsek Janapria Layangkan Surat Panggilan Kepada Saksi H. Fadlah

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Laporan pengaduan yang di layangkan H. Fadlah Warga Desa Langko Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng), memasuki babak baru.

Kapolsek Janapria Loteng IPTU I Wayan Kariana mengatakan, terkait laporan pengaduan H. Fadlah, pihaknya sudah menandatangani surat pemanggilan saksi saksi Pelapor, guna melengkapi pengaduan tersebut.

“Surat panggilan untuk para saksi H. Fadilah, sudah saya tandatangani, guna melengkapi keterangan pengaduan Pelapor,” katanya di halaman SMAN 1 Janapria Loteng, Rabu (15/11).

Pemanggilan saksi lanjutnya, sebab sebelumnya H. Fadlah telah melayangkan surat pengaduan. Untuk melengkapi pengaduan tersebut, sehingga di perlukan keterangan saksi dan suratnya sudah saya tandatangani. “Saya lupa tanggal berapa saksi dimintai keterangan, yang jelas pemanggilan saksi sudah saya tandatangani,” terangnya.

Dikatakan, Polsek Janapria selalu memberikan pengayoman dan perlindungan terdepan kepada masyarakat. Artinya setiap ada laporan ataupun pengaduan yang masuk, langsung ditangani, termasuk pengaduan yang di masukkan H. Fadlah ini. “Tidak ada satupun yang terlewati, selama ada laporan langsung kita proses,” tegasnya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, di halaman Polsek Janapria usai di BAP, H. Fadlah mengaku, atas kejadian tersebut dirinya dan keluarganya, merasa terancam. Apalagi pada malam Ahad 11 November 2023, teman teman atau geng Kariadi datang ke rumah, dengan kata kata kotor sembari menantang. Namun pihaknya tidak meladeni, sebab Indonesia adalah negara hukum dan pasti pengaduan yang sudah dilayangkan ke Polsek, wajib ditindaklanjuti.

“Kami percaya, aparat pasti menindaklanjuti pengaduannya, sebab saya tau Indonesia negara hukum, sehingga saya tidak mau meladeni mereka kayak ke kanak kanakan,” katanya.

Dikatakan, adapun kronologis kejadiannya, secara kebetulan ada proyek pembukaan jalan baru program Dinas Pertanian dan perkebunan NTB, senilai Rp 186 juta di Dusun Jebak langko Desa Langko Kecamatan Janapria Loteng.

Saat itu pihaknya bersama kadus dan tokoh, meminta agar masyarakat setempat yang mengerjakannya. Sesuai hasil kesepakatan bersama, akhirnya bersama kadus, keinginan masyarakat di sampaikan ke pak Kades. Dengan alasan untuk bisa difasilitasi ke pengawas pelaksana.

Di mana pihak masyarakat menawarkan per kubik Rp 130, seperti harga pembangunan proyek proyek yang lain. Namun pihak pengawas menawarkan per kubik Rp 110. Karena terlalu rendah sehingga pihaknya bersama kadus minta difasilitasi kades.

Pada Sore Sabtu 11 November, kades bersama terlapor ke lokasi, dan kembali pihaknya meminta agar proyek ini melibatkan masyarakat setempat.

Saat itu kades bilang, kan sudah dengan nilai Rp 110, jika tidak diterima ia sudah kata kades, masih buntu Sudirman masyarakat setempat, kembali meminta agar pak kades menjembatani biar pengawas libatkan masyarakat setempat, namun kades tidak menggubris.

Di saat masih alot membahasnya, tiba tiba Kariadi langsung bicara dengan nada tinggi dan berkata dengan bahasa kotor.

“Saya ndak enak sebutkan bahasa kotor yang dikeluarkan Kariadi, sebab saya tidak terbiasa mengucapkan itu, tapi yang jelas bahasa itu sangat nakjis,” paparnya.

Tidak sampai di sana, Kariadi langsung bugem pipinya dan mencekik lehernya, sehingga mengakibatkan memar di leher bekas cekikan. “Banyak saksi yang melihatnya dan saya sudah visum dan menyerahkan ke aparat,” tuturnya.

Para saksi saat itu langsung melerai dan pihaknya meninggalkan tempat bersama para saksi, lalu Kariadi menyalakan motornya dan mengejar dirinya seolah olah mau menabrak dirinya, namun alhamdulilah untung dirinya menghindar. “Saya butuh keadilan, mudah mudahan apa yang dialaminya segera di proses dan pelaku di tahan,” pintanya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *