LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah (Loteng) Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga, Pujut Praya Timur Loteng, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas nama Nasrudin, dinilai memiliki masa dan potensi menang.
Hal ini melahirkan kecemburuan dan ketakutan, hingga mengakibatkan baliho miliknya di rusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Pengerusakan tersebut terjadi di sekitar wilayah Desa Tumpak Kecamatan Pujut Loteng.
“Apa salahnya baliho atas nama saya kok bisa di rusak, padahal kemarin malam kita mulai pasang setelah ada himbauan dari Bawaslu Loteng untuk mulai masa kampanye. Saya sudah mengadu sekaligus melaporkan Ke panitia pengawas pemilu Kecamatan Pujut (Panwascam ) atas dugaan perusakan baliho ini,” Kesal Caleg PSI nomor urut 1 ini. “Mari kita bermain cantik, jangan jadikan baliho sebagai pelampiasan ketakutan,” sambungnya, Jum’at (1/12).
Atas kejadian tersebut, pihaknya merasa kecewa dan merasa dirugikan atas sikap oknum-oknum timses ataupun calon lain yang bersikap tidak sehat dalam pertarungan legislatif DPRD Loteng, yang sebentar lagi merayakan pesta demokrasi.
Padahal lanjut caleg potensial ini, baliho yang dipasang timsesnya, berdampingan dengan beberapa baliho calon dari partai lain, yang sudah di pasang sebelumnya.
Kok malah balihonya yang belakangan dipasang, tiba-tiba sudah di rusak, sementara calon lain tidak. “Di lokasi pengerusakan, saya paling belakang memasang baliho, sebab menunggu himbauan Bawaslu, setelah kita pasang kok malah baliho saya jadi sasaran oknum tersebut,” Kesal Nasrudin
Atas apa yang dilakukan oleh oknum timses lain, ini artinya para oknum timses lain, menunjukkan demokrasi tidak sehat, khususnya di wilayah Dapil 3 Kecamatan Pujut Praya Timur.
Dikatakan, mengacu pada aturan dalam ketentuan pelanggaran itu tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017. Dengan ini pihaknya minta kepada Bawaslu Loteng untuk mengusut dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu. “Semoga oknum tersebut segera di proses,” cetusnya.
Sementara itu ketua Panwascam Kecamatan Pujut Loteng Ilham membenarkan adanya laporan tersebut. “Ia laporannya sudah kami Terima dan kami sudah minta beberapa persyaratan lain yang harus dilengkapi, sebagai pendukung,” katanya.
Persyaratan yang dimaksud lanjutnya, seperti unsur formil dan materil, formil secara undang undang belum terpenuhi, sebab pelapor belum mengetahui siapa pelakunya.
Sedangkan materilnya seperti baliho yang di rusak sudah di serahkan. “Kita kan bertugas sebagai pengawas, kalau penindakan itu urusan penegak hukum, cuman siapa pelakunya, pelapor belum bisa memberikan keterangan, dan kita sudah berikan waktu selama satu minggu untuk melengkapi,” jelasnya. (nu-01)
