Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu partai religius, paling getol memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) untuk di sahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Perjuangan ini jadi catatan dan kado istimewa buat para pimpinan Pondok Pesantren di akhir tahun 2023.
Berikut paparan ntbupdate.com
SAPARUDDIN
LOMBOK TENGAH
LOMBOK TENGAH salah satu Kabupaten, yang ada di tengah tengah Lombok. Di mana Kabupaten di Provinsi NTB, yang kabupatennya di awali dengan kata Lombok ada empat. Masing-masing Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara.
Posisi Lombok Tengah, bisa dikatakan Kabupaten yang ada di tengah tengah sesuai dengan namanya Lombok Tengah. Di samping itu Lombok Tengah, terkenal masyarakatnya sangat sopan, santun, kaya adat dan agamais, mengingat keberadaan Lombok Tengah, juga masuk di urutan ke dua setelah Lombok Timur memiliki Pondok Pesantren terbanyak.
Melihat hal tersebut, PKB salah satu partai religius, terus menyuarakan agar Ranperda tentang Pondok Pesantren di sahkan jadi Peraturan Daerah Perda.
“Saya salut dan bangga atas gagasan dari partai PKB, satu satunya partai yang mendukung lahirnya Perda Pondok Pesantren di Lombok Tengah dan malah di NTB,” tegas pembina Pondok Pesantren Darul Muhibbin NW Mispalah Kelurahan Prapes Kecamatan Praya Lombok Tengah, Sabtu (23/12).
“Kita dukung tapi dengan sejumlah catatan,” sambung mantan calon wakil Bupati Lombok Tengah ini.
Catatan tersebut lanjutnya, misalnya setiap ada bantuan yang di gelontorkan oleh pemerintah kepada Pondok Pesantren, sebaiknya dalam bentuk pemberdayaan dan pendanaan yg produktif.
Seperti pelatihan, bantuan modal usaha, bimbingan peternakan perikanan, artinya tidak harus berbentuk bantuan fisik semata.
“Fisik juga bagus, tapi harus di data dulu, mana Pondok Pesantren yang layak diberikan fisik dan tidak, yang tidak harus diberikan modal pemberdayaan, biar semua Pondok Pesantren, merata dapatkan pengembangan,” paparnya.
Selanjutnya apabila Perda Pondok Pesantren ini di sahkan, harus di jelaskan berapa persen anggaran untuk Pondok Pesantren, biar jelas dan pimpinan Pondok Pesantren tau.
Tapi lanjut caleg Perindo ini, Pondok Pesantren yang berhak mendapatkan hak sesuai yang tertera dalam Perda tersebut, jelas menjalankan tugas dan kewajibannya layaknya di sebut Pondok Pesantren.
“Kan sudah jelas unsur-unsur yang di sebut Pondok Pesantren seperti
memiliki masjid, kyai, pondok, santri, dan pengajian kitab kuning,” ungkapnya.
Dikatakan, di era globalisasi saat ini, pihaknya tak pungkiri keberadaan Pondok Pesantren sedang naik daun. Artinya masyarakat lebih banyak memasukkan putra putri mereka ke Pondok Pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin tingginya jumlah santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah semakin banyak memilih Pondok Pesantren memasukan anak mereka, sebagai wadah menimba ilmu dan saya sangat salut dengan ide dan gagasan PKB yang berjuang melahirkan Perda Pondok Pesantren, di Tengah kebutuhan masyarakat yang memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren, dan insyaallah Perda ini nantinya akan memayungi keberlangsungan Pondok Pesantren ke depannya. Dan saya yakin semua pimpinan pondok Pesantren menyambut dengan riang gembira,” bebernya panjang.
Sementara itu anggota DPRD Lombok Tengah dari partai PKB, Hj. Nurul Adha mengaku, sejumlah Provinsi sudah mulai action menjalankan Perda Pondok Pesantren ini. “Di Lombok Tengah, jumlah Pondok Pesantren kita sangat banyak dan telah banyak memberikan kontribusi, makanya kita harus memperjuangkan keberlangsungan Pondok Pesantren kita, satu satunya cara mendorong lahirnya Perda Pondok Pesantren, yang nantinya itu jadi payung hukum kita,” katanya.
Diakuinya, perda Pondok Pesantren sebenarnya sudah disahkan tahun 2020 silam. Cuman di daerah belum banyak yang mengimplementasikan dan memasukkan dalam Perda dan insyaallah tahun 2024 Perda ini harus di sahkan. “Mohon do’a kepada masyarakat Lombok Tengah, terkhusus para pimpinan Pondok Pesantren, semoga ranperda tentang pondok Pesantren, bisa di sahkan jadi Perda,” harapnya. (bersambung).
