Polda NTB, Tak Berdaya Tangani DPO “Mafia Tanah”

MATARAM (ntbupdate.com)- Muhammad Harharah tersangka kasus “mafia tanah” dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati sudah DPO, namun Polda NTB tidak berdaya menangkapnya.

Atas hal itu, Lombok Global Institut (Logis) NTB, menduga kalau Polda NTB “masuk angin”, sehingga keberadaan tersangka “mafia tanah” atas nama Muhammad Harharah masih menghirup udara segar di luar.

“Sudah jelas jelas Hadi DPO, kok Polda NTB tidak bisa menangkap tersangka, jangan jangan Polda sudah “masuk angin”, kata Direktur Logis M. Fihiruddin dalam pres rilisnya, Kamis (04/01).

Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Saidin menegaskan bahwa Polda NTB sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih belum bisa menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Sebab berbagai kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB, belum bisa ditangani secara maksimal.

“Kasus mafia tanah di Lombok Barat ini sudah hampir 3 tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini. Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat DPO sudah diterbitkan 26 Oktober 2023. Tapi kesannya Polda tidak serius,” teriaknya disambut massa aksi lainnya.

Harusnya kata Saidin, penetapan DPO ini disertai dengan permohonan pencekalan keimigrasian dan meminta kepada interpol mengeluarkan Red Notice agar tersangka tidak bisa keluar masuk dan bepergian ke luar negeri.

“Makanya kami membagikan selebaran DPO ini kepada pengguna jalan sebagai bukti ketidakmampuan Polda NTB mencari keberadaan Muhammad Harharah,” geramnya.

Korlap Dua Lukman menambahkan, bahwa tersangka sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Polda NTB, melalui Ditreskrimum sudah mengeluarkan Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2023. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum juga bisa diamankan aparat kepolisian.

“Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah ‘masuk angin’ karena belum bisa menangkap tersangka. Terlebih selama kami berorasi selama dua jam, pejabat Polda khususnya Dirkrimum maupun Wadir tidak mau menemui massa aksi,” sesalnya.

Sementara rilis yang dikirim ke redaksi ntbupdate.com, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengaku masih mempelajari kasus tersebut. Sebab dirinya baru menjabat Direktur Ditreskrimum baru sebulan yang lalu.

“Silahkan ke kasubdit tadi perwakilan sudah ditemui kasubdit, pada intinya kami tetap berusaha semaksimal mungkin,” jawabnya via WhatsApp. (rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *