LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Kepala Desa (Kades) Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng), terancam masuk bui, karena melanggar pasal 172 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Loteng IPDA Ramdan SH menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah masuk sebelum dirinya sebagai Kanit Pidum Polres Lombok Tengah (Loteng).
Setelah beberapa Minggu menjabat, pihaknya mendata semua laporan yang masuk, termasuk laporan masyarakat Desa Pengenjek dalam kasus penebangan pohon kelapa untuk pembukaan jalan baru usaha tani di Dusun Montong Praja Timuk Desa setempat.
“Setelah kita lengkapi semua berkas laporannya, kasus ini masuk tipiring atau kasus ringan,” katanya, Jum’at (5/1).
Kendati ringan lanjutnya, yang namanya laporan wajib diusut dan setelah dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi prosedur, pihaknya pada hari Kamis 4 Januari 2024, sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka dan pada hari Senin 8 Januari 2024 mendatang, Kepala Desa Pengenjek ini harus hadir.
“Setelah kita mintai keterangan, barulah kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Loteng,” paparnya.
Ditanya, infonya Kepala Desa ini sedang sakit dan jika mangkir pada panggilan pertama, apa yang akan dilakukan ? Perwira kepolisian ini mengatakan, pihaknya belum menerima laporan kalau kades ini sedang sakit. Jika info ini benar dan itu menyebabkan tidak datang, tentunya itu harus dibuktikan dengan keterangan dari pihak kesehatan atau ada lampiran alasan tidak bisa hadir.
“Kan ada waktu lain, nanti kita akan panggil lagi sampai kades ini hadir,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Pengenjek Khaerudin saat di konfirmasi sebelumnya, mengaku dirinya sudah dua kali menghadiri panggilan kelaripikasi tentang laporan dugaan pengerusakan lahan dan penebangan pohon saat pembukaan jalan baru usaha tani yang berada di Dusun Montong Praja Timuk Desa Pengenjek
“Ia sudah dua kali saya hadiri panggilan dari Polres Loteng untuk dimintai keterangan,” katanya.
Namun terkait dengan isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang penetapannya sebagai tersangka, dirinya sama sekali belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Loteng.
“Belum saya terima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Loteng,” timpalnya.
Sementara itu pelapor inisial HJ mengatakan, pengerusakan lahan dan penebangan pohon milik masyarakat yang diadukan ke Polres Loteng sudah berjalan sekitar setahun yang lalu dan kini isunya Penyidik Polres Loteng sudah menetepakan Kepala Desa Sebagai Tersangka
“Ia hampir setahun yang lalu perkara itu di laporkan masyarakat dan informasinya sudah di tetapkan sebagai tersangka,” katanya
Atas penetapan kepala Desa Pengenjek, HJ berharap Bupati Loteng, segara mengambil sikap dan menonaktifkan Khaerudin sebagai Kepala Desa Pengengjek dan mengangkat PJS agar roda pemerintahan terus berjalan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kami berharap Bupati segera mengnonaktifkan Khaerudin sebagai kepala desa,” pintanya (nu-01)
