Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, 2,6% perempuan telah menikah di bawah usia 15 tahun dan 23% menikah di usia 15-19 tahun.
Selanjutnya, Data BPS 2013 menyatakan bahwa 13% remaja yang hidup di pedesaan telah menjadi ibu dibandingkan dengan remaja perkotaan dengan jumlah 6%.
Tahun 2020, telah terjadi peningkatan pernikahan dini menjadi 3,22% perempuan menikah di bawah usia 15 tahun dan 27, 35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun.
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun mengalami hubungan seksual yang masih dini (Angraini et al., 2019).
Perkawinan anak menjadi permasalahan yang sangat serius, sebab akan berujung pada kehamilan, sehingga beresiko dapat mempunyai anak terlalu banyak dan jarak antara kehamilan yang terlalu dekat.
Hal ini disebabkan karena mereka memiliki masa usia subur yang lebih panjang dibandingkan bila menikah pada usia dewasa. Pernikahan dini tersebut merupakan gambaran terjadinya polemik dari ketidaksetaraan gender, serta merupakan budaya turun temurun yang melanggar aturan dan hak perempuan.Tingginya angka perkawinan anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan dan norma sosial budaya.
Riset Shawky dan Milaat (2000) mengemukakan bahwa pernikahan dini hanya menciptakan buruh perempuan, keguguran, hingga kematian janin dan bayi. Demikian juga temuan Hanum (1997), pernikahan dini memiliki resiko besar pada prognosa kehamilan yang berdampak pada kesehatan ibu dan anak, serta menciptakan beban psikologi pasangan yang berlapis (Suhadi, 2021).
“Yang jelas pernikahan dini resiko dampak negatifnya sangat besar,” cetus Alumni Universitas Al-Azhar Mesir asal Kebumen, Jawa Tengah ini. Rabu (17/1).
Pernikahan dini cenderung melahirkan aksi ketidaksetaraan gender, karena akan menghilangkan atau mempersulit akses bagi perempuan untuk memenuhi hak-haknya. Penelitian ini ingin mencoba mengkaji lebih dalam tentang pernikahan dini baik dari perspektif tafsir maupun gender.
Pernikahan dini bukan saja dipandang dari sisi usia yang masih belia, barometernya lebih berpijak pada perkembangan psikologi/biologis, bahkan terkait erat dengan faktor emosi seseorang sebagai wujud dari perkembangan psikologinya.
Dengan demikian, pernikahan dini dapat dikatakan sebagai akad atau perikatan antara laki-laki dan perempuan yang belum memiliki kesiapan baik secara fisiologis maupun psikologis dalam rangka membentuk keluarga.
Pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau pernikahan dini yang dilakukan oleh walinya memang tidak dilarang oleh agama.
Ada yang berpendapat mubah, sebab tidak ada nash Al-Quran atau sunnah yang melarangnya. Meski demikian, para fuqaha’ (ahli fiqh) memberikan hak pada anak-anak yang mengalami pernikahan dini, agar setelah dewasa tetap melangsungkan perkawinan yang pernah dilaksanakan oleh walinya atau merusaknya dengan jalan fasakh.
Hak ini disebut hak khiyar (memilih), hak atas perkawinan yang dilaksanakan walinya pada waktu mereka masih kanak-kanak.
Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan menurut ajaran Islam dalam surat Ar-Ruum ayat 21 yang artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”.
Islam menghendaki kebaikan dalam ikatan pernikahan dari pihak-pihak yang berkepentingan langsung yaitu pasangan diantara keduanya (suami isteri) dan atas dasar pertimbangan “maslahah mursalah”.
Menurut M. Quraisy Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah, pernikahan merupakan tanda-tanda kebesaran Allah, pasangan suami istri diciptakan dari sejenisnya (belahan jiwa), suami istri harus sejiwa saling menghormati dan saling menyayangi.
Dalam ayat tersebut ada kata taskunu diambil dari kata sakana yaitu diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk. Dari hal tersebut kemudian rumah dinamakan sakan karena di dalamnya memperoleh ketenangan batin bagi setiap jenis kelamin (pria atau wanita), yang tidak dapat berfungsi sempurna jika berdiri sendiri. Kesempurnaan eksitensi makhluk hanya tercapai dengan bersatunya masing-masing pasangan.
Allah menciptakan dalam diri setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya yang masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenisnya, sehingga Allah menciptakan naluri seksual yang semakin memuncak dari hari ke hari. Dia akan merasa gelisah, pikiran kacau dan jiwa bergejolak. Jika penggabungan kebersamaan tidak terpenuhi maka Allah mensyariatkan perkawinan bagi manusia agar memperoleh ketenangan.
Mawaddah adalah cinta, maka orang yang di dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan, seperti terjadi pada orang bercinta. Hal ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dimasuki keburukan. Rahmah merupakan kondisi psikologi yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan.
Rahmah juga menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah apalagi pendendam.Kualitas dari mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga yang dipupuk oleh pasangan suami istri sangat menentukan bagaimana kondisi rumah tangga tersebut, apakah bahagia atau tidak.
Sehingga apabila pasangan tersebut masih belia, yang secara mental, umur, dan sisi biologis belum siap, hal ini sulit untuk dicapai, bahkan banyak sekali yang berakhir dengan perceraian dan menyebabkan terlantarnya sang buah hati jika sudah memiliki anak. Terkadang dititipkan kepada neneknya, sementara ibunya bekerja untuk menyambung hidup. Dalam rumah tangga dewasa saja tidak selalu harmonis, apalagi jika sepasang suami istri yang belum dewasa (pernikahan dini).
Pernikahan dini merupakan sebuah kekerasan kultural yang selalu menjadi alternatif pada saat situasi finansial menurun. Selain itu, pernikahan dini merupakan suatu bentuk kekerasan karena pernikahan tersebut tidak hanya merampas hak perempuan tetapi dapat berpengaruh pada fisik dan mental mereka, bahkan mengancam keselamatan dan kelanggengan sebuah ikatan pernikahan.
Perkawinan dalam Al-Qur’an surat Ar-Ruum Ayat 21 menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah menciptakan keluarga yang sakinah dan harmonis. Akan tetapi pada kenyataannya, umat manusia tidak selalu bisa mengikuti ajaran yang dianjurkan Al-Qur’an tersebut. Sebagai manusia biasa, sering sekali terjadi kesalahpahaman antara suami dan istri, terlebih jika sebuah keluarga yang mana pasangannya belum dewasa.
Orang Tua dari pasangan yang belum dewasa (pernikahan dini) seringkali ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya, atau bahkan memang pasangan tersebut perlu banyak bantuan dari keluarga, baik dari sisi pengasuhan anak jika sudah memiliki anak, atau bagaimana mencukupi kebutuhan ekonomi. Bagaimana mungkin sebuah keluarga dapat berlangsung dengan baik jika dalam memenuhi kelangsungan kehidupannya masih bergantung pada orang tua, tentu sangat tidak kondusif. Selain merepotkan, juga ada peran saling menganggu dalam urusan rumah tangga.
Kesalahan-kesalahan ini ada kalanya bisa diselesaikan secara baik, tetapi ada kalanya sebaliknya, artinya tidak bisa diselesaikan. Al-Qur’an menganjurkan, apabila ada perselisihan antara suami dan istri untuk segera menyelesaikan baik-baik dengan jalan musyawarah. Namun, menyelesaikannya pun terkadang masih kurang memberikan keadilan pada masing-masing pihak, sehingga tidak jarang sang istri melakukan tindakan meninggalkan rumah tanpa izin/berbuat “melawan” suami. Tindakan ini dalam fiqih disebut dengan istilah nusyuz .
Kemudian menurut Ainun Najib, yang dimaksud dengan sakinah adalah setiap pasangan harus bisa membuat suasana damai, tenang, tentram dan aman dalam menjalani kehidupan bersama agar dapat langgeng. Untuk mencapainya, perlu dibalut dengan iman dan taqwa, serta niatkan semua untuk ibadah dan mencari ridha Allah. Pendapat ini sama halnya dengan apa yang ditafsirkan oleh Buya Hamka Tafsir Al-Azhar tentang surat Ar-Ruum ayat 21 yang mengatakan, bahwa sakinah dalam standar kebahagiaan dunia akhirat berporos pada agama.
Pada intinya untuk mencapai pernikahan yang mawaddah wa rahmah perlu adanya kedewasaan di antara pasangan.
Dalam hal ini yang terpenting adalah benteng iman dan taqwa yang kuat. Pernikahan dini sebaiknya dihindari untuk mengurangi tingkat perceraian yang sangat tinggi dewasa ini.
Daftar Pustaka
M.Qurays shihab, Wawasan al-Quran (Bandung:Mizan, 1196), h. 195
Shihab, Wawasan al-Quran, h 196.
Al jaziri, Kitab al-fiqh al- mazhab al -arba’ah(libanon: Daar al-fikr, 1989) juz 4, h.2
Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 16
Manzur, Lisan al- ‘arab, juz k-3, h. 467
Al Mubarak Al Quran dan terjemahnya-2018.
