Kasus Pemerasan Hak Anak Yatim Mulai Disidang

LOMBOK TENGAH (ntbudate.com)- Kasus pemerasan hak anak yatim, berupa tanah milik panti asuhan yayasan Annajah (nama yayasan sebelumnya red) dan sekarang berubah nama menjadi yayasan Ittihadul Ikhlas Aikmual Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng), mulai Disidang.

Dimana sebidang tanah yang menghasilkan padi sekitar 3 ton sekali panen tersebut, di peruntukan untuk memenuhi kebutuhan anak yatim piatu di panti asuhan, yang di kelolaan oleh yayasan Ittihadul Ikhlas Aikmual.

Namun naasnya, hasil panen tahun lalu dirampas oleh Empat orang suruhan Himni. Empat orang tersebut masing-masing inisial RF, SR, ND dan SH. “Ke empat orang suruhan Himni ini, sudah menjadi tahanan Pengadilan negeri praya,” sebut kuasa Hukum Yayasan Ittihadul Ikhlas Aikmual Achmad Syaifullah SH MH, kemarin.

Ia menjelaskan, adapun kronologis tanah yang dihasilkan di peruntukkan bagi anak yatim di bawah naungan yayasan Ittihadul Ikhlas tersebut, pada tahun 2008 silam sudah dikelola dan hasil pertaniannya di peruntukkan untuk kebutuhan anak yatim piatu di panti asuhan.

Kemudian sekitar bulan Februari 2023 kemarin, oleh tersangka atau terdakwa Himni memerintahkan Empat orang masing-masing inisial RF, SR, ND dan SH, untuk merampas hasil panen sawah berupa gabah dengan nilai sekitar kurang lebih Rp 15 juta atau sekitar 3 ton.

Atas perbuatannya, pihak Yayasan Ittihadul Ikhlas Aikmual, melaporkannya ke sat Reskrim Polres Loteng dan sekarang ke Lima orang tersebut telah berstatus terdakwa dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Praya Loteng.

“Hari Rabu lalu di PN Praya, mereka mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.

Dengan telah disidang nya perkara pemerasan tersebut, pihaknya berharap, agar penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional.

Dan pihaknya juga berharap, agar dapat menjadikan efek jera kepada para pelaku dengan mendapatkan hukuman yang berkeadilan ldan setimpal dengan perbuatannya.

“Kami yakin bahwa hakim dan jaksa telah bekerja secara profesional sehingga kami berharap segera mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus ini serta mendapat rasa keadilan yang seadil adilnya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Loteng Arin P. Quarta SH membenarkan kalau pada hari Rabu lalu, kasus pemerasan terhadap hak anak yatim, sudah di sidangkan.

Dalam sidang perdana tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kemarin kita sidang perdana dalam kasus pemerasan di PN Praya,” katanya.

Pasal pemerasan lanjutnya, di atur dalam pasal 368 junto 55 ayat 1 KUHP, yang bunyinya barang siapa yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu milik orang lain, di ancam hukuman 9 tahun penjara.

Ditanya kenapa ke terdakwa Himni tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut ? Arin mengaku, sesuai informasi yang ia terima, kalau terdakwa saudara Himni sedang sakit, dan konon ceritanya akan di operasi.

Atas hal tersebut, itu menjadi pertimbangan hakim, sehingga tidak didatangkan saat sidang perdana tersebut.

Senada dikatakan Kasi Intelejen I. Made Juri Imanu SH MH, untuk sidang lanjutan dalam kasus ini, akan digelar pada Rabu depan, dengan menghadirkan para saksi.

“Pembacaan dakwaan sudah dilakukan, tinggal hari Rabu depan dengan menghadirkan para saksi,” katanya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *