Institusi Kepolisian Kian Rusak, LSM Gapura NTB, Minta Kapolres Loteng Pulang Kampung

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Institusi kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) di bawah komando Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, kian rusak. Sehingga pihaknya menilai Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, gagal dan diminta untuk pulang kampung.

“Institusi kepolisian Polres Loteng rusak, termasuk tingkat keamanan di Loteng tidak terjamin, sehingga kami masyarakat Loteng menuntut agar Kapolres Loteng mundur dan pulang kampung,” kata ketua Gerakan Pengawal Suara Rakyat (Gapura) NTB Adi Pati, Rabu (27/3).

Kenapa pihaknya mengatakan tidak aman, masyarakat Loteng belum bisa melupakan kejadian berdarah yang merenggut dua nyawa, masyarakat dua Desa di Kecamatan Pujut Loteng.

Kejadian tersebut, menurutnya imbas dari keteledoran dan kurang responnya kepolisian, terutama Kapolres Loteng selaku pimpinan di institusi kepolisian di Loteng.

Selanjutnya, baru baru ini beredar informasi adanya laporan Oknum anggota polres Loteng yang melakukan pungli, di semua satuan reskrim, Tahti, satuan narkoba dan Satuan lantas.

“Tadi pagi teman teman dari Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) dan Persatuan Pemuda Bersatu (Pedatu), Rudal dan Gapura melakukan aksi protes dan pertanggungjawaban pihak polres atas kelakuan Anggota, dan besok pada hari Senin tanggal 1 April, kami dari LSM Gapura dan NGO Loteng, akan menggempur Mapolres Loteng, sebagai bentuk protes kegagalan Kapolres membina anggotanya,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, banyak pengaduan masyarakat yang tidak di proses, dan sering kali setiap ada laporan pihak polres timpang tindih, artinya para anggota lebih memilih kasus yang bisa “diuangkan”, sedangkan kasus yang kurang menguntungkan tidak di indah kan.

Khusus pungli yang di lakukan oknum anggota khususnya yang ada di satuan reskrim, Tahti, satuan narkoba dan Satuan lantas untuk segera di proses.

Sebab itu telah melanggar aturan dan pihaknya akan melayangkan laporan ke mabes polri, apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti.

“Jika tidak diindahkan tuntutan kami ini, dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke mabes Polri,” Ancamnya.

Adi Pati menambahkan, tidak hanya itu pihaknya juga mempertanyakan, MoU pendampingan hukum ke aparatur pemerintah desa, di mana masing-masing Desa dikenakan biaya Rp 5 juta. “Kami ingin tau regulasi dan aturan mana yang di pakai polres dalam menarik anggaran untuk pendampingan hukum, atau apakah ada iri hati atas program kejaksaan dalam hal yang sama, sehingga polres juga melakukan demikian,” tanyanya.

Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp menuliskan, Sebelum ada aksi kami sudah dapat info tersebut dan propam lagi periksa pihak” dan saksi”.

Selanjutnya masalah MoU sosialisasi hukum untuk pemerintah desa, selama untuk pengetahuan dan menambah khasanah keilmuan nggak masalah. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *