MATARAM (ntbupdate.com)-Lembaga Advokat Kerakyatan (Laskar) NTB, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI), hal tersebut dilakukan karena selama ini masyarakat sangat resah, atas ulah anggota PT. LNI, yang melakukan penarikan.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Laskar NTB Husni Tamrin mengatakan, ulah karyawan PT LNI di lapangan sudah keterlaluan dan telah melanggar hukum, sehingga hal ini tidak boleh di biarkan.
“Hari ini, kami bersama anggota Laskar NTB mendatangi kantor PT LNI, guna melaporkan kelakuan karyawannya di lapangan yang telah melanggar hukum,” tegasnya Senin (29/4).
Dijelaskan, PT. LNI yang sering kali melakukan penarikan Unit mobil atau motor yang menjadi objek jaminan fidusia sangat bertentangan dengan Undang Undang 42 tahun 1999 tentang Fidusia, dan semangat putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019.
Yang mana eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang Eintracht.
Sedangkan di lapangan, aktivitas PT LNI, seringkali melakukan pencabutan atau penarikan paksa terhadap motor atau mobil objek jaminan fidusia dijalan-jalan, khususnya di Kota Mataram dan wilayah bagian lainnya yang ada di sekitar NTB. Apa yang telah dilakukan karyawan PT LNI, jelas jelas itu telah melanggar aturan dan hukum.
“Melakukan pencabutan ada aturan mainnya dan sudah di atur dalam undang undang, misalnya sudah Eintracht sesuai putusan pengadilan, namun itu tidak di jalankan dan malah melabrak aturan tersebut,” tegasnya.
Padahal lanjut advokat muda ini, sesuai SK PT. LNI Yakni AHU-0042162.AH.01.02.Tahun 2023, jelas jelas disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan Pencabutan atau penarikan unit, melainkan membantu untuk melakukan penagihan saja.
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya bersama Laskar NTB juga telah melayangkan surat dugaan pidana terhadap oknum PT. LNI yang telah melanggar hukum di Polres Mataram, dengan melampirkan bukti pelanggaran dan lampiran dokumen milik PT.LNI.
Bukan hanya itu saja, atas kesewenang wenangan PT LNI, Laskar NTB akan mendaftarkan gugatan TUN di PTUN Mataram, agar izin operasional PT LNI dicabut.
“Pelanggaran hukum yang dilakukan PT LNI sudah jelas, maka kami dari Laskar NTB akan mendaftarkan kasus ini di PTUN Mataram, agar izin PT. LNI di cabut,” tantangnya.
Dikatakan, adapun point utama yang jadi tuntutan Laskar NTB adalah, mendesak Kapolda NTB agar menindak tegas perusahaan PT. LNI yang berkedok debt collector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara
premanisme.
Selanjutnya meminta Kapolda NTB untuk mengeluarkan surat resmi Kepada Perusahaan Pembiayaan yang Berkedok Debt Collector yakni PT LNI terkait dengan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan MK No.18/PUU-XIX/2021.
Mengawal proses Hukum dan Menindak tegas aksi Premanisme yang berkedok Debt Collector oleh PT. LNI yang telah meresahkan masyarakat NTB. Menindak Tegas perusahaan yang berkedok Debt Collector PT. LNI yang sering mengancam keselamatan jiwa akibat ulahnya yang tidak berperikemanusiaan.
Menindak tegas perusahaan yang berkedok Debt Collector PT. LNI yang melakukan tuduhan-tuduhan dengan alasan dapat dipidanakan terhadap debitur yang belum bisa memenuhi prestasinya.
Kemudian, Laskar NTB meminta agar mencabut izin perusahaan PT. LNI yang kerap kali melakukan perampasan secara paksa terhadap kendaraan debitur.
Dan terakhir meminta seluruh Perusahaan Leasing untuk tidak melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga yakni PT. LNI dalam bentuk apapun karena sering bertindak tidak sesuai dengan prosedural yang dapat meresahkan dan merusak kesehatan mental masyarakat.
Sesuai penjelasan pimpinan PT LNI lanjut Husni, pimpinan PT LNI berjanji akan membina anak buahnya di lapangan, agar bekerja sesuai dengan SOP dan prosedur Hukum yang berlaku. (nu-01)