Ketua LSM Sasaka Nusantara di Tahan, Ketua FKD Loteng: Hukum Harus Ditegakkan Tidak Boleh Berlagak Premanisme

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) Lombok Tengah (Loteng) M. Istakim Mawalli, akhirnya berakhir di jeruji besi.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar bersama rekannya atas mana Emon, langsung di tahan di sel tahanan Tahti Polres Loteng, Sabtu (4/5)

“Kami dari Forum Kepala Desa Loteng, mendukung langkah Polres Loteng, yang sudah menetapkan ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, yang menimpa ketua BKD Loteng M. Istakim Mawalli. Semoga ini jadi pelajaran kita semua, kita ini negara hukum dan tidak boleh berlagak premanisme,” kata ketua Forum Kepala Desa (FKD) Suwasto Hadiputro, Sabtu (4/5).

Dikatakan, setelah pihaknya mendengarkan keterangan korban dan sejumlah saksi lainnya, apa yang telah dilakukan oleh ketua LSM Sasaka Nusantara cs, itu salah besar dan telah melanggar pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan.

Di mana dalam pasal 170 KUHP disebutkan, Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terimakasih kami ucapkan kepada aparat kepolisian, khususnya bapak Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, yang telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, ini langkah yang tepat untuk mengindari provokasi dan demi penegakan hukum di Loteng,” ungkap ketua FKD Loteng sekaligus kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya Loteng.

Sementara itu, di kutip dari media online Suaralomboknews.com, Melalui sambungan Handphone, Lalu Ibnu membenarkan penetapan dirinya dan satu rekannya sebagai tersangka.” Ya benar, saya dan Emon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Mei,” kata Lalu Ibnu, Sabtu, (4/5/2024).

Lalu Ibnu menyerahkan penetapan tersangka dan penahanannya kepada keluarga dan kuasa hukumnya dan berharap ada upaya damai antara dirinya dengan Ketua Forum BKD/BKK Lombok Tengah.” Mari kita saling memaafkan, kita sama – sama Khilaf. Kami bersama teman – teman, keluarga dan Kuasa Hukum berupaya untuk Damai dan saling memaafkan,” harapnya. (nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *