Dewan Pers Mantapkan Wartawan NTB, Lewat UKW

MATARAM (ntbupdate.com)- Dewan pers RI bersama sejumlah lembaga uji di NTB, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Budi Utomo dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, menggelar pemantapan keprofesionalan wartawan di NTB.

Pemantapan keprofesionalan wartawan tersebut, dibingkai dalam Uji Kompetensi wartawan (UKW), yang di pusatkan di Golden Palace Hotel Lombok, selama dua hari, dari tanggal 17 sampai 18 Mei 2024.

UKW tersebut di ikuti 78 wartawan, dari seluruh media cetak dan elektronik, yang tersebar di 10 Kabupaten Kota se NTB.

Dalam arahannya Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers DR Asep Setiawan MA mengatakan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), adalah meningkatkan kwalitas dan profesionalitas wartawan, sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, termasuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan public, serta menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kita tidak mau profesi kita ini jadi bahan bahan candaan, makanya seorang wartawan harus profesional dan memiliki SDM yang mantap, mampu melaksanakan tugas di lapangan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ), “. katanya, Jumat (17/5).

UKW ini lanjutnya, salah satu langkah memberikan pemahaman tentang aturan jurnalistik, mulai dari tata cara pembuatan berita, mengolah berita, mencari berita hingga di ajarkan bagiamana management dunia jurnalis.

Bukan hanya itu, tujuan UKW juga bisa dikatakan mengulang kembali atas semua pengalaman di Lapangan. Sebab seyogyanya UKW ini mengulangi dan menambah ilmu.

Dikatakan, tren tahun 2023 kemarin dewan pers mendapatkan pengaduan pelanggaran jurnalistik, sekitar 700 kasus. Di tahun 2024 ini, dewan berusaha maksimal agar beberapa kasus di tahun 2023, tidak terulang lagi. Sehingga UKW ini, merupakan salah satu upaya atau langkah untuk menekan terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, analis Hukum dewan pers Zakiah menjelaskan, semua mekanisme dan tata cara UKW ini, sudah dijelaskan sebelumnya melalui pra UKW lewat online, sehingga pihaknya yakin dari 78 peserta UKW, sudah paham aturan dan mampu menyelesaikan tugas yang di berikan masing-masing penguji. (nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *