MATARAM (ntbupdate.com)- Dewan Pers bersama sejumlah lembaga uji di NTB, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Unitomo dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, menggelar pemantapan keprofesionalan wartawan.
Pemantapan keprofesionalan wartawan tersebut, dibingkai dalam Uji Kompetensi wartawan (UKW), yang dipusatkan di Golden Palace Hotel Lombok, selama dua hari, dari 17 sampai 18 Mei 2024.
UKW ini diikuti 78 wartawan, dari unsur media cetak dan elektronik, yang tersebar di 10 Kabupaten Kota se NTB.
Dalam arahannya Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Dr Asep Setiawan MA mengatakan, UKW bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, termasuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Serta menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kita tidak mau profesi wartawan jadi bahan candaan, makanya seorang wartawan harus profesional dan memiliki SDM yang mantap, mampu melaksanakan tugas sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ),” katanya, Jumat (17/5).
UKW ini lanjutnya, salah satu langkah memberikan pemahaman tentang aturan jurnalistik sebagai wadah meningkatkan SDM wartawan, mulai dari tata cara pembuatan berita, mengolah berita, mencari berita hingga di ajarkan bagiamana managemen dunia jurnalis.
Bukan hanya itu, tujuan UKW juga bisa dikatakan mengulang kembali semua pengalaman di lapangan. Sebab seyogyanya UKW ini mengulangi sejarah dan menambah pengetahuan.
Dikatakan, tahun 2023 kemarin dewan pers menerima pengaduan pelanggaran jurnalistik, sekitar 700 kasus. Di tahun 2024 ini, dewan pers berusaha semaksimal mungkin. Agar beberapa kasus di tahun 2023, tidak terulang lagi. UKW ini, salah satu langkah untuk menekan terjadinya pelanggaran tersebut.
Seorang wartawan lanjut doktor ini, dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur fungsi, peran kompetensi termasuk kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Saat ini pers mendapatkan tantangan dengan adanya Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan mengurangi fungsi atau bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Di mana sambung Asep, dalam RUU Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga selain Dewan Pers. Hal ini dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dalam berkarya.
“Pers nomor 40 tahun 1999, telah terang benderang mengatur kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Kenapa sekarang dibenturkan dengan aturan baru Pasal 8 dan Pasal 42, yang memberikan kewenangan kepada lembaga di luar Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Jika ini sampai disahkan, maka gerak gerik Pers dibatasi, tidak sesuai dengan UUD Pers,” terangnya.
Padahal, fungsi pers salah satu penyeimbang kehidupan bernegara, dalam fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi.
Atas hal itu, dewan pers sudah tujuh kali meminta Komisi 1 DPR RI, untuk membatalkan RUU tersebut. Sebab itu tidak sesuai dengan UU jurnalistik.
Namun sampai saat ini, apa yang menjadi tuntutan dewan pers, masih belum ada jawaban, kendati demikian pihaknya optimis saat uji publik di Mahkamah Konstitusi (MK), bakal ditolak.
“Mari kita sama sama berdoa, semoga RUU yang mencederai lembaga kita ini, di tolak di MK,” harapnya.
Terpisah, analis Hukum dewan pers Zakiah menjelaskan, terkait pelaksanaan UKW, semua mekanisme dan tata cara UKW, sudah dijelaskan sebelumnya melalui pra UKW melalui zoom. Sehingga pihaknya yakin dari 78 peserta UKW, sudah paham aturan dan mampu menyelesaikan tugas yang di berikan masing-masing penguji.
Selanjutnya, adanya peserta yang dinyatakan tidak ikut dalam UKW ini, itu bukan murni kesalahan panitia. Namun itu disebabkan kelalaian peserta itu sendiri.
“Dari awal melalui pra UKW, kita sudah jelaskan semua, ketika ada peserta yang melanggar, itu bukan kesalahan panitia tapi peserta itu sendiri. Sebab dari awal saat pra UKW bia zoom sudah dijelaskan,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Lombok TV NTB Yudi Iswanto menyebutkan,
terhitung dari 1999 Undang Undang jurnalis tidak pernah direvisi, tiba tiba tahun 2024 ini, muncul adanya revisi Undang Undang jurnalis, yang diusulkan komisi I DPR RI, dan revisi tersebut, bertolak belakang dengan Undang Undang kebebasan Pers.
Adapun yang direvisi pada Draf RUU rancangan penyiaran 2024, pasal 2. Sebab itu bisa mengancam kebebasan pers. 2 pasal tersebut, 1 pasal 50 B ayat 2 huruf (c) RUU penyiaran 2024. Melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalis investigasi dan DPR juga menyelipkan pasal 42 ayat 2 yang mengatur soal penyelesaian sengketa Pers di komisi penyiaran indonesia. Hal ini tumpang tindih dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan sengketa pers seharusnya diselesaikan di dewan Pers.
Selain itu lanjut senior jurnalis TV ini, draf penyiaran disebut juga KPID diawasi oleh lembaga Platform, sehingga dikhawatirkan semua di awasi oleh platform. Terutama media siber. (nu-01)
